Kota Malang
UMK Kota Malang Tahun 2023 Resmi Naik hingga Rp 3,1 Juta

Memontum Kota Malang – Rencana kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) resmi di tanda tangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sebelumnya, Kota Malang telah merencanakan kenaikan mencapai 7,22 persen, namun rencana itu tidak sesuai dengan harapan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadisnaker PMPTSP), Arif Tri Sastyawan, menyampaikan jika UMK Kota Malang, naik sebesar Rp 200 ribu, yakni menjadi Rp 3.194.143,98. “UMK Kota Malang, ada kenaikan Rp 200 ribu. Tahun sebelumnya, yakni Rp 2.994.143,98, sekarang menjadi Rp 3.194.143,98. Itu kenaikannya sekitar 6,67 persen,” kata Arif saat dikonfirmasi, Jumat (09/12/2022) tadi.
Hal itu juga didukung adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022, tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) resmi terbit pada Rabu, (07/12/2022). Dimana dalam SK tersebut, juga tertulis akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2023 secara serentak di Kota/Kabupaten seluruh Indonesia.
“Untuk penerapannya nanti mulai 1 Januari 2023,” lanjut Arif.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Lebih lanjut dikatakan Arif, jika kenaikan UMK tersebut didasarkan pada perhitungan kondisi perekonomian nasional. Diantaranya yakni pengaruh akan inflasi, pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan lain sebagainya.
“UMK sebagai patokan upah terendah yang diberikan kepada pekerja, dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Penghitungannya berdasarkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di masing-masing kota dan kabupaten,” jelasnya.
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika UMK tersebut, bukan otoritas dari Pemkot Malang, melainkan pertimbangan dari Pemprov. Pihaknya, hanya mengajukan antara kemauan pekerja, kemampuan perusahaan, dan prediksi pertumbuhan ekonomi.
“Kita posisi di tengah-tengah. Hanya mengajukan yang middle (tengah,red). Pertimbangan sekarang ada di Provinsi, dewan pengubah merepresentasikan dari pekerja. Kita sounding dan bandingkan dengan kemampuan ekonomi perusahaan, tugasnya bagaimana ada titik temu. Itu bisa naik atau turun dari yang kita sodorkan,” imbuh Sutiaji. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















