Kota Malang
UMK Kota Malang Tahun 2023 Resmi Naik hingga Rp 3,1 Juta

Memontum Kota Malang – Rencana kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) resmi di tanda tangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sebelumnya, Kota Malang telah merencanakan kenaikan mencapai 7,22 persen, namun rencana itu tidak sesuai dengan harapan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadisnaker PMPTSP), Arif Tri Sastyawan, menyampaikan jika UMK Kota Malang, naik sebesar Rp 200 ribu, yakni menjadi Rp 3.194.143,98. “UMK Kota Malang, ada kenaikan Rp 200 ribu. Tahun sebelumnya, yakni Rp 2.994.143,98, sekarang menjadi Rp 3.194.143,98. Itu kenaikannya sekitar 6,67 persen,” kata Arif saat dikonfirmasi, Jumat (09/12/2022) tadi.
Hal itu juga didukung adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022, tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) resmi terbit pada Rabu, (07/12/2022). Dimana dalam SK tersebut, juga tertulis akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2023 secara serentak di Kota/Kabupaten seluruh Indonesia.
“Untuk penerapannya nanti mulai 1 Januari 2023,” lanjut Arif.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Lebih lanjut dikatakan Arif, jika kenaikan UMK tersebut didasarkan pada perhitungan kondisi perekonomian nasional. Diantaranya yakni pengaruh akan inflasi, pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan lain sebagainya.
“UMK sebagai patokan upah terendah yang diberikan kepada pekerja, dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Penghitungannya berdasarkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di masing-masing kota dan kabupaten,” jelasnya.
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika UMK tersebut, bukan otoritas dari Pemkot Malang, melainkan pertimbangan dari Pemprov. Pihaknya, hanya mengajukan antara kemauan pekerja, kemampuan perusahaan, dan prediksi pertumbuhan ekonomi.
“Kita posisi di tengah-tengah. Hanya mengajukan yang middle (tengah,red). Pertimbangan sekarang ada di Provinsi, dewan pengubah merepresentasikan dari pekerja. Kita sounding dan bandingkan dengan kemampuan ekonomi perusahaan, tugasnya bagaimana ada titik temu. Itu bisa naik atau turun dari yang kita sodorkan,” imbuh Sutiaji. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















