Kota Malang
Disnaker Kota Malang Rencanakan Kenaikan UMK Sebesar 7,22 Persen

Memontum Kota Malang – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 7,22 persen atau naik sekitar Rp 216.206. Pertimbangan kenaikan tersebut, tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) No 18 Tahun 2022.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan jika usulan kenaikan tersebut rencananya akan dikirimkan langsung kepada Gubernur Jawa Timur, Selasa (29/11/2022) ini.
“Keputusan kenaikan UMK tersebut tetap kita menunggu SK dari Gubernur Jatim. Kalau untuk Kota Malang, sesuai dengan deadline itu tanggal 29 Desember sudah ke Gubernur. Tapi hari ini sudah saya kirim ke Gubernur, ke provinsi,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022) tadi.
Dijelaskan Arif, bahwa koefisien kenaikan UMK sebelumnya ada tiga yang telah disampaikan pada Wali Kota Malang. Yakni 0.1, 0.2, atau 0.3. Namun, dari ketiga koefisien tersebut, yang dikehendaki oleh Wali Kota yakni 0.1. Sebab, pihaknya takut apabila nanti kedepan terjadi PHK.
“Kita sampaikan ke Pak Wali, beliau menghendaki di 0.1, itu pertimbangannya kalau nanti terlalu tinggi, takutnya ada PHK. Makanya kita ambil tengah-tengahnya,” katanya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Lebih lanjut disampaikan, menurutnya akan banyak resiko yang ditanggung oleh Pemda apabila usulan kenaikan tidak disetujui pada SK Gubernur. Namun, pihaknya memastikan pada bulan Desember mendatang, SK Gubernur mengenai keputusan UMK Kota Malang tahun 2023 akan segera terbit.
“Saya kira resikonya banyak. Karena kita berdiri di tengah, kita tidak membela dari Apindo maupun dari unsur buruh. Semuanya punya konsekuensi tinggi. Kalau nanti terlalu tinggi, Apindo merasa keberatan. Nanti larinya PHK. Tapi kalau kita tetap membela Apindo, nanti buruh bisa demo. Makanya kita ambil tengah-tengahnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, jika nantinya UMK Kota Malang direncanakan naik maka itu menjadi Rp 3.210.350, dari yang sebelumnya Rp 2.944.144. Arif berharap, agar kedepan semua pihak, baik serikat buruh dan Apindo dapat menerima keputusan tersebut.
“Mudah-mudahan semua pihak menerima. Itu harapan kami. Di Jawa Timur, Kota Malang itu masuk ke rata-rata. Tapi kalau Malang Raya, sekarang ini kita sudah hampir sejajar. Nanti setelah ada SK kita segera sosialisasi dengan serikat buruh, serikat pekerja juga,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















