Kota Malang
Banner Capres Masih Terpasang, Pemkot Malang Siapkan Penertiban

Memontum Kota Malang – Banner calon presiden (Capres) Gus Muhaimin 2024, hingga kini masih terpasang di beberapa sudut Kota Malang. Hal tersebut, dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.
“Banner tersebut dipasang tanpa melengkapi administrasi yang ada. Biasanya, kalau ada tanda tangan di bawah banner, itu sudah berizin. Selama ini, saya belum bertanda tangan persetujuan terkait banner itu,” jelas Arif saat dikonfirmasi, Jumat (04/11/2022) tadi.
Menurutnya, pemasangan tersebut tentu sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, No 2 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Reklame. Itu, juga tertuang dalam Pasal 25, yang berbunyi ‘Setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin reklame dari Wali Kota.’
“Berarti, kalau tidak ada izin dan kontribusi pajaknya tidak ada, itu ilegal. Banner tersebut, harus dicopot,” tegasnya.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Senada dengan itu, Kabid Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Suko, menegaskan jika banner yang terpasang itu belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Sehingga, pihaknya juga akan melayangkan surat peringatan kepada vendor dan pemasang banner tersebut.
“Belum mendapatkan izin, kita akan mengirim surat kepada vendor dan pemasang. Terkait jumlah dan titik sebaran, kita masih melakukan pendataan,” ucap Suko.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, mengatakan hingga saat ini masih belum ada peserta Pemilu 2024, yang telah ditetapkan. Sehingga, pihaknya masih belum ada tindakan terkait dengan banner tersebut.
“Proses penetapan peserta Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Desember mendatang. Untuk calonnya masih belum ada. Kalau hari ini ada baliho atau banner yang menyatakan dirinya sebagai Capres, sebenarnya mereka belum dinyatakan sebagai peserta. Sehingga Bawaslu belum bisa melakukan tindakan apapun,” tutur Alim. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















