Kota Malang
Beri Kemudahan Masyarakat, Pemkot Malang Usulkan Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Memontum Kota Malang – Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Kota Malang, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengusulkan untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal tersebut, menjadi bahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (31/10/2022) tadi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menjelaskan bahwa dalam pelayanan tersebut akan dikuatkan lagi dengan berbasis Information Technology (IT). Tentunya, juga ada nilai transparansi, efisiensi, dan efektivitas masyarakat nantinya bisa terjaga.
“Kita pakai IT, karena di sana ada nilai transparansi dan sudah jelas waktu pengurusannya. Surat berjalan, sehingga efektivitas bisa terjaga dan masyarakat ketika mengurus itu terpantau semua,” ucap Wali Kota Sutiaji, seusai memaparkan penjelasannya.
Untuk website yang bisa diakses, tambahnya, nantinya sudah disediakan aplikasi dari Dinas PTSP. Disebutkan, salah satunya yakni izin online atau Online Single Submission (OSS). Namun, jika persyaratan belum terpenuhi, maka biasanya tidak langsung diproses.
Baca juga :
- Ciptakan Inovasi Brikomek, SMPN 30 Malang Ubah Limbah Organik Jadi Briket Bernilai Ekonomis
- Kunjungi Pasar Blimbing, Paslon Abadi Terima Banyak Dukungan Pemenangan Pilkada Kota Malang
- Antisipasi Kecurangan Pilkada, KPU Kota Malang Beri Aturan Posisi Duduk Saksi dan Pengawas
- Pj Wali Kota Malang Paparkan 11 Program Prioritas dalam Evaluasi Kinerja
- Dua Siswa SD Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Mewek Kota Malang
“Nanti di PTSP langsung, jadi ada aplikasi seperti ngurus apapun itu ada banyak. Salah satu diantaranya, izin online dan masuk langsung di OSS mana yang kurang,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menjelaskan bahwa Ranperda PTSP tersebut tidak merubah banyak pasal. Namun, hanya merevisi. Sedangkan terkait dengan teknisnya, nanti akan dibentuk panitia khusus (Pansus) dan dikerjakan oleh Komisi yang bermitra dengan dinas terkait.
“PTSP nggak banyak merubah pasal, hanya perubahan. Dengan UU cipta kerja, ada Perda yang hanya kita revisi saja. Teknisnya nanti di pansus,” jelas Made.
Menurut Made, hal ini juga sebagai tindak lanjut dari adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di dalam Mal Ramayana, Kota Malang. Dimana pelayanan yang di berikan kepada masyarakat nantinya bisa dijadikan satu tempat di sana.
“Kalau MPP benar-benar konsen dikembangkan jadi pelayanan publik aja, dan semua perusahaan seperti imigrasi, samsat, bisa masuk sana. Itu juga untuk memudahkan masyarakat,” imbuh Made. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Kota Malang4 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam
- Hukum & Kriminal3 minggu
Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Kota Malang3 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024