Kabupaten Malang
Buntut Insiden 125 Nyawa Melayang di Stadion Kanjuruhan, Mabes Polri Copot Kapolres Malang dan Sembilan Anggota Brimob

Memontum Malang – Keseriusan Mabes Polri dalam mengurai tragedi Stadion Kanjuruhan Kepanjen, yang membuat sekitar 125 nyawa melayang, mulai dibuktikan. Mabes Polri akhirnya menonaktifkan jabatan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, sejak Senin (03/10/2022) malam. Pencopotan jabatan kapolres tersebut, disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Dari hasil anev dan evaluasi malam ini, sesuai telelegram ST 2098/X/Kep 2022, menontaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang dan dimutasikan sebagai Pamen SDM Polri,” tegas Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Selanjutnya, tambah Kadiv Humas, jabatan Kapolres Malang digantikan oleh AKBP Putu Kolis Arya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Selain mencopot Kapolres Malang, terangnya, juga menonaktifkan komandan batalyon (Danyon), komandan kompi (Danki) serta komandan peleton (Danton) Brimob sebanyak sembilan orang. Dari sembilan anggota Brimob itu, yakni
Danyon Brimob, AKBP Agus, Danki, AKP Has Darman, AKP Nanang, Danton, Aiptu Solikin, Danton, Aiptu M Samsul, Danton, Aiptu Ari Diyanto, Danki, AKP untung, Danton, AKP Danang, Danton, AKP Nanang serta Danton, Aiptu Budi.
“Semuanya masih diperiksa Tim Mabes Polri hingga malam ini. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja cepat. Namun, unsur ketelitian dan kehati-hatian serta proses ilmiah dalam bekerja, menjadi standart tim Mabes Polri dalam bekerja,” tegas Dedi.
Dedi menambahkan, tim hari ini juga melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. “Dari hasil itu, tim melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara dari penyelidikan statusnya, kini menjadi penyidikan. Malam ini statusnya sudah penyidikan,” papar Dedi. (sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















