Kabupaten Malang
Buntut Insiden 125 Nyawa Melayang di Stadion Kanjuruhan, Mabes Polri Copot Kapolres Malang dan Sembilan Anggota Brimob

Memontum Malang – Keseriusan Mabes Polri dalam mengurai tragedi Stadion Kanjuruhan Kepanjen, yang membuat sekitar 125 nyawa melayang, mulai dibuktikan. Mabes Polri akhirnya menonaktifkan jabatan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, sejak Senin (03/10/2022) malam. Pencopotan jabatan kapolres tersebut, disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Dari hasil anev dan evaluasi malam ini, sesuai telelegram ST 2098/X/Kep 2022, menontaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang dan dimutasikan sebagai Pamen SDM Polri,” tegas Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Selanjutnya, tambah Kadiv Humas, jabatan Kapolres Malang digantikan oleh AKBP Putu Kolis Arya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Selain mencopot Kapolres Malang, terangnya, juga menonaktifkan komandan batalyon (Danyon), komandan kompi (Danki) serta komandan peleton (Danton) Brimob sebanyak sembilan orang. Dari sembilan anggota Brimob itu, yakni
Danyon Brimob, AKBP Agus, Danki, AKP Has Darman, AKP Nanang, Danton, Aiptu Solikin, Danton, Aiptu M Samsul, Danton, Aiptu Ari Diyanto, Danki, AKP untung, Danton, AKP Danang, Danton, AKP Nanang serta Danton, Aiptu Budi.
“Semuanya masih diperiksa Tim Mabes Polri hingga malam ini. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja cepat. Namun, unsur ketelitian dan kehati-hatian serta proses ilmiah dalam bekerja, menjadi standart tim Mabes Polri dalam bekerja,” tegas Dedi.
Dedi menambahkan, tim hari ini juga melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. “Dari hasil itu, tim melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara dari penyelidikan statusnya, kini menjadi penyidikan. Malam ini statusnya sudah penyidikan,” papar Dedi. (sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















