Hukum & Kriminal
Kedapatan Simpan 45 Gram Sabu, Perempuan Asal Singosari Dibekuk Satnarkoba Polresta Malang

Memontum Kota Malang – Seorang wanita berinisial ENK (27), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, hingga Jumat (23/09/2022) tadi, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sebelumnya, terduga tersangka itu ditangkap karena sebagai kurir Narkoba jenis sabu-sabu (SS) di kawasan Kota Malang.
Saat ditangkap, wanita berambut panjang ini kedapatan sabu seberat 45 gram. Tentunya, jumlah tersebut cukup besar. Kini, petugas Resnarkoba Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar yang berada di atas ENK.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas Reskoba Polresta Malang Kota mendapat informasi kalau ENK telah telah terlibat peredaran Narkoba di Kota Malang.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyeledikan hingga berhasil menangkap ENK di rumahnya. Dari penangkapan itu, ENK tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan sabu seberat 45 gram, timbangan digital dan sebuah HP.
Meskipun kedapatan sabu dengan berat yang cukup besar, namun ENK bersikukuh bahwa dirinya bukanlah bandar maupun pengedar. Sebab dirinya hanya mendapatkan sabu dari kenalannya berinisial M. Dia hanya bertugas mengantarkan sabu tersebut ke seseorang dengan sistem ranjau.
Namun saat sedang menunggu perintah dari M, dirinya sudah terlebih dahulu ditangkap polisi. “Tersangka ENK dan M ini telah saling kenal sekitar enam bulan yang lalu. Selama enam bulan ini, tersangka ENK dan telah mendapat narkoba dari M sebanyak lima kali. Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal seumur hidup. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















