Hukum & Kriminal
Operasi Tumpas Semeru 2022, Jajaran Polres Malang Kota Bekuk 19 Tersangka Narkoba

Memontum Kota Malang – Sebanyak 16 kasus Narkoba dengan jumlah 19 tersangka berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran. Ke 19 terduga tersangka itu, yakni terdiri dari 16 laki-laki dan 3 orang wanita. Mereka berhasil diringkus dalam Operasi Tumpas Semeru 2022 selama 12 hari, yakni sejak 22 Agustus hingg 2 September 2022.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam rilis yang diadakan di halaman depan Polresta Malang Kota, menjelaskan 19 tersangka tersebut ditangkap oleh Satresnarkoba dan masing-masing Polsek jajaran. “Polsek Lowokwaru berhasil ungkap 6 kasus, Polsek Sukun mengungkap 4 kasus, Polsek Kedungkandang ungkap 3 kasus, Polsek Blimbing ungkap 2 kasus dan Polsek Klojen berhasil ungkap 1 kasus. Sehingga totalnya ada 16 kasus TKP Kota Malang serta satu kasus Kabupaten” jelas Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (06/09/2022) pagi.
Dari total 19 tersangka yang telah diamankan oleh Polres Malang Kota dan jajaran, 15 diantaranya adalah sebagai kurir dan 2 orang sebagai pengedar, serta 2 orang lagi sebagai pengguna.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Barang bukti yang berhasil kami sita mulai dari ganja, sabu, pil ineks dan pil double L. Dengan rincian sabu seberat 1,207 kg, ganja seberat 1,927 kg, pil ineks 58 butir dan pil double L atau pil koplo sebanyak 2.524 butir. “Dengan adanya penangkapan kasus ini artinya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa masyarakat di Kota Malang dan Malang Raya” tegas Kapolresta Malang Kota.
Ancaman hukuman yang menjerat masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya yaitu Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 197 subs Pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 undang-undang Cipta Kerja. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















