Kota Malang

Sikapi Reklame Ajakan Pesta Miras, Ini Respon Kemenag Kota Malang

Diterbitkan

-

Sikapi Reklame Ajakan Pesta Miras, Ini Respon Kemenag Kota Malang

Memontum Kota Malang – Reklame ‘Womens day private party’ atau ajakan pesta miras bagi wanita, yang beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan publik dan terpampang di sekitar kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang, terus mengundang reaksi. Adalah Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Muhtar Hazawawi, yang kali ini memberikan pendapatnya.

Menurut Muhtar, ajakan untuk melakukan pesta miras itu, tentu tidak diperbolehkan dalam agama. Karena, itu bertolak belakang dengan norma Agama sebagaimana mestinya.

“Agama apapun kan melarang itu. Jadi, jangan sampai itu terjadi lagi. Jadi kita kembali kepada masyarakat yang punya agama,” jelas Muhtar, Sabtu (27/08/2022) tadi.

Pihaknya menghimbau, agar masyarakat Kota Malang tidak mengikuti ajakan yang tidak dibenarkan dalam agama. Menurutnya, sikap dan perilaku dalam sehari-hari harus dilandasi oleh nilai-nilai yang diajarkan oleh setiap agama.

Advertisement

“Kita kembali ke masing-masing yang punya agama dan nilai agama sebagai sumber perilaku. Tentu ajakan pesta miras itu nggak boleh lah. Karena miras dan alkohol dilarang,” lanjutnya.

Baca juga :

Pihaknya berharap, agar hal serupa tidak terjadi lagi. Apabila ditemukan lagi, dan menuai polemik di lingkungan masyarakat Kota Malang, maka pihak penegak ketertiban maupun Pemerintah Kota Malang, segera mengambil tindakan tegas.

“Sudah jelas agama apapun di Indonesia dilarang, jangan sampai seperti itu lah. Kembali ke agama kita masing-masing dengan bagus sesuai dengan norma agama,” imbuhnya.

Sebagai informasi, reklame tersebut berisikan tulisan ‘Women Day Private Party’, ‘Khusus wanita dewasa 18+’, dan ‘Say No to Drugs, Say Yes to Alcohol’. Selain itu, juga bertuliskan ‘HTM Rp 100 ribu, Free 1 Bintang Cristal dan 1 Milkshake’.

Advertisement

Diketahui, reklame tersebut milik sebuah tempat hiburan malam di daerah jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang. Karena reklame tersebut tidak mengantongi izin dan pajak, maka oleh Satpol PP Kota Malang sudah dilakukan penurunan, sejak Rabu (24/08/2022) lalu. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas