Hukum & Kriminal
Sidang Pledoi Dugaan Seksual di SPI Kota Batu, Kuasa Hukum JE Sebut Kasus yang Dituduhkan Adalah Rekayasa

Memontum Kota Malang – Hotma Sitompul, kuasa hukum terdakwa Julianto EP alias JE, menyebut bahwa kasus yang dituduhkan kepada kliennya adalah rekayasa. Hal itu dikatakannya, seusai pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di PN Malang, Rabu (03/08/2022) tadi.
Sidang pembacaan pledoi dugaan kasus kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), ini memakan waktu cukup lama. Yakni, dari pukul 09.20 serta berakhir pukul 15.14. Usai persidangan, tim kuasa hukum JE membentangkan kain putih berisikan tanda tangan dukungan kepada JE dari siswa SPI dan alumni.
“Ini berisi 100 lebih dukungan dari siswa SPI Batu dan alumni. Mereka menyebutkan, bahwa omongan pelapor tidak benar. Tidak pernah ada isu itu. Tidak terbukti sama sekali dakwaan maupun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua tidak ada buktinya,” ujar Hotma.
Pihaknya menuding, bahwa Sr dan Rbt, pacarnya berkonspirasi berusaha menghancurkan SPI. “Selama 12 tahun kemana saja. Apa benar 12 tahun tertekan. Mereka berusaha menghancurkan SPI. Akan kami tuntut keduanya,” ujarnya.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Salah satu anggota tim kuasa hukum dari terdakwa JE, Ditho Sitompul, mengungkapkan dalam pledoi tersebut, juga dilampirkan beberapa bukti. Bukti-bukti yang ada di pledoi itu, menguatkan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti apa yang dituntutkan. Bahkan mereka juga memiliki bukti foto-foto Sr dan Rbt.
“Ini ada foto-fotonya dan ini menunjukkan ada konspirasi. Dan kami mendapatkan bukti mengejutkan, bahwa ia pergi ke hotel bersama pacarnya sebelum visum. Kami punya buktinya sudah kami dampaikan semuanya tadi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto EP alias JE, akhirnya dibacakan pada Rabu (27/07/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Terdakwa JE tidak dihadirkan langsung di PN Malang, melainkan hadir secara online dari Lapas Kelas 1 Malang. Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JE dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Terdakwa ditintut 15 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Pasal yang terbukti, Pasal 81 ayat 2, UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito, usai keliar dari ruang persidangan. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















