Kota Malang
Kejar Target Pendapatan Pajak, Bapenda Kota Malang Lakukan Penghapusan Sanksi Administrasi Tiga Bulan
Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kejar target perolehan pajak di tahun 2022, dengan melakukan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Hal itu, dijelaskan oleh Kepala Bapenda, Handi Priyanto, seusai mengikuti penandatangan kerjasama dengan Polresta Malang Kota, Selasa (02/08/2022) tadi.
Kepala Bapenda yang kerap disapa Handi, menjelaskan bahwa pemutihan itu akan dilakukan selama tiga bulan. Yakni terhitung sejak per 01 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
“Untuk pemutihan selama tiga bulan ini tentu bukan hanya untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) saja, tetapi juga pajak daerah lainnya seperti hotel, resto, dan reklame,” jelas Handi.
Tentu dengan melakukan pemutihan ini, dirinya berharap agar masyarakat bisa segera melunasi tunggakan pajaknya dengan maksimal. Karena dalam pembayaran itu juga tanpa disertai dengan denda.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
“Kita harapkan masyarakat memanfaatkan masa pemutihan ini untuk melunasi wajib pajak (PBB) dan pajak daerah lainnya, karena tanpa disertai denda,” katanya.
Namun, untuk tunggakan pajak yang dapat diajukan guna mendapatkan sanksi administrasi tersebut, yakni tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2022 untuk jenis pajak PBB. Sedangkan untuk pajak non PBB, tunggakan masa pajak sejak Januari 1998 hingga Desember 2021. Dimana para wajib pajak juga harus melampirkan surat permohonan, KTP, SPPT PBB, dan NPWPD untuk pajak non PBB.
“Untuk data tunggakan di kami itu ada. Tetapi, kami tidak bisa hapuskan itu tanpa ada pengajuan, jadi yang dibutuhkan itu pengajuan dari wajib pajak untuk penghapusan, baru bisa kami proses,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam perolehan hasil pajak PBB yang jatuh tempo pada 31 Juli 2022 lalu, ternyata masih belum memenuhi target. Di tahun anggaran 2022 sendiri target dari PBB yakni sebesar Rp 90 miliar. Namun, yang didapat masih Rp 55,7 miliar. Untuk mengejar target tersebut, Bapenda tetap melakukan penagihan, dan juga melakukan pemutihan tersebut. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang