Kota Malang
Operasi Gabungan Pekat, Satpol PP Amankan Jasa Pijat Plus hingga Pasangan Bukan Suami Istri

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan unsur TNI-Polri, kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat), selama dua hari yakni Kamis (21/07/2022) hingga Jumat (22/07/2022) dini hari. Operasi gabungan itu, menyasar sejumlah tempat, yang diantaranya sebagai tempat menjual minuman keras (Miras).
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan bahwa sejumlah tempat yang dijadikan sasaran karena tidak memiliki izin menjual Miras. Sehingga, petugas gabungan melakukan penyitaan miras dari berbagai jenis.
“Pemiliki toko akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Apabila di lain waktu pihak pemilik toko melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi lebih berat,” tegas Heru.
Tidak hanya itu, operasi tersebut juga menyasar sebuah penginapan yang berada di wilayah Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hal itu dilakukan, karena berdasarakan pengaduan dari masyarakat dan juga hasil pemantauan petugas, bahwa tempat tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan delapan orang muda mudi yang bukan merupakan pasangan suami istri. Di beberapa kamar, petugas juga menemukan alat kontrasepsi,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan Heru, bahwa ada seorang wanita yang juga melayani pijat plus. Seorang wanita pemberi jasa pijat tradisional dan pasangan yang mengaku telah menikah siri. Kemudian, petugas langsung membawa mereka ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Kemudian, menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Delapan muda-mudi bukan pasangan suami istri dan pemberi jasa pijat plus, dikenakan sanksi tipiring. Wanita yang melayani pijat tradisional, diperbolehkan pulang setelah didata. Sedangkan bagi pasangan nikah siri, dikenakan sanksi wajib lapor,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















