Hukum & Kriminal
Komnas PA Sayangkan Penundaan Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SPI Ditunda di PN Malang
Memontum Kota Malang – Sidang kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias JE, dalam agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, ditunda pada Rabu (20/07/2022) tadi. Ditundanya pembacaan tuntutan ini, kontan membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, yang telah hadir di PN Malang, pun sontak meradang. Tidak hanya mengaku kecewa, Arist juga menyayangkan ketidakhadiran terdakwa dalam sidang yang akhirnya ditunda tersebut.
“Hari yang ditunggu-tunggu ini malah tuntutannya ditunda, tentu saja saya sangat kecewa. Lalu, kenapa terdakwa juga tidak dihadirkan di pengadilan. Saya kira, ini satu peristiwa yang tidak perlu terjadi. Saya tidak tahu alasan kenapa ini ditunda, seharusnya ini tidak ada penundaan,” ujarnya geram.
Selain itu, tambahnya, dengan penundaan sidang tuntutan tersebut, maka secara tidak langsung akan berdampak terhadap korban.”Tentu terkatung-katung dalam penegakan hukumnya dan mengakibatkan korban trauma. Saya akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim, terkait dikabulkannya penundaan ini. Karena sidang ini adalah yang ditunggu-tunggu korban selama satu tahun lebih,” terangnya.
Baca juga:
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Kasi Intel Kejari Kota Batu sekaligus JPU, Edi Sutomo, mengatakan tuntutan ditunda pada Rabu (27/07/2022) mendatang. “Sampai tengah malam tadi (Selasa, red), kami lakukan cek dan ricek surat tuntutan kami, ada ratusan lembar. Akhirnya kami putuskan ditunda, karena perlu ada tambahan kami. Dan masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim, sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul, mengatakan bahwa pihaknya bersyukur terhadap penundaan sidang tuntutan tersebut. “Hal ini membuktikan, bahwa jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Dan hal itu wajar, bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lebih baik supaya keadilan bisa dicapai. Jangan ada yang mempengaruhi persidangan,” ujarnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang