Hukum & Kriminal
Komnas PA Sayangkan Penundaan Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SPI Ditunda di PN Malang
Memontum Kota Malang – Sidang kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias JE, dalam agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, ditunda pada Rabu (20/07/2022) tadi. Ditundanya pembacaan tuntutan ini, kontan membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, yang telah hadir di PN Malang, pun sontak meradang. Tidak hanya mengaku kecewa, Arist juga menyayangkan ketidakhadiran terdakwa dalam sidang yang akhirnya ditunda tersebut.
“Hari yang ditunggu-tunggu ini malah tuntutannya ditunda, tentu saja saya sangat kecewa. Lalu, kenapa terdakwa juga tidak dihadirkan di pengadilan. Saya kira, ini satu peristiwa yang tidak perlu terjadi. Saya tidak tahu alasan kenapa ini ditunda, seharusnya ini tidak ada penundaan,” ujarnya geram.
Selain itu, tambahnya, dengan penundaan sidang tuntutan tersebut, maka secara tidak langsung akan berdampak terhadap korban.”Tentu terkatung-katung dalam penegakan hukumnya dan mengakibatkan korban trauma. Saya akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim, terkait dikabulkannya penundaan ini. Karena sidang ini adalah yang ditunggu-tunggu korban selama satu tahun lebih,” terangnya.
Baca juga:
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
Kasi Intel Kejari Kota Batu sekaligus JPU, Edi Sutomo, mengatakan tuntutan ditunda pada Rabu (27/07/2022) mendatang. “Sampai tengah malam tadi (Selasa, red), kami lakukan cek dan ricek surat tuntutan kami, ada ratusan lembar. Akhirnya kami putuskan ditunda, karena perlu ada tambahan kami. Dan masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim, sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul, mengatakan bahwa pihaknya bersyukur terhadap penundaan sidang tuntutan tersebut. “Hal ini membuktikan, bahwa jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Dan hal itu wajar, bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lebih baik supaya keadilan bisa dicapai. Jangan ada yang mempengaruhi persidangan,” ujarnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED