Hukum & Kriminal

10 Tahun Sengketa, Eks Kantor PT Hardlent Medika Husada Dieksekusi PN Malang

Diterbitkan

-

10 Tahun Sengketa, Eks Kantor PT Hardlent Medika Husada Dieksekusi PN Malang

Memontum Kota Malang – Setelah hampir 10 tahun menjadi objek sengketa, akhirnya sebuah bangunan rumah dan toko (Ruko) di Jalan Galunggung No 65 Kav 7 dan 8, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/07/2022) tadi. Ruko yang dahulunya dikenal sebagai Kantor PT Hardlent Medika Husada tersebut, menjadi salah satu harta gono-gini hasil pernikahan alm dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati.

Panitera PN Malang, Rudi Hartono, saat dikonfirmasi Memontum.com di sela-sela proses eksekusi mengatakan bahwa eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 15/Pdt.Eks/ 2022/PN. Mlg. Dengan perkara antara Heru Santoso warga Jalan Welirang selaku pemohon eksekusi melawan dokter Valentina Linawati selaku termohon.

“Jadi pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang. Pihak yang mengajukan adalah pemenang lelang,” ujar Rudi.

Baca juga:

Advertisement

Sebelumya, PN Malang sudah melaksanakan Aanmaning dan sudah ada tenggang waktu delapan hari kepada termohon untuk keluar atau menyerahkan secara sukarela kepada pemohon. “Namun, sampai hari ini termohon tidak memperdulikan apa yang disampaikan pimpinan. Kebijaksanaan sudah dilakukan oleh pimpinan Pengadilan Negeri Malang dengan melaksanakan Aanmaning sebanyak 3 kali. Yakni, pada 10 Mei 2022, kemudian 19 Mei 2022 dan 30 Mei 2022,” ujar Rudi.

Aanmaming hingga kali tiga, namun termohon eksekusi belum juga melakukan pengosongan. “Jadi, Aanmanning sampai 3 kali padahal sebenarnya hanya 1 kali. Pimpinan punya kebijakan siapa tahu mereka mau keluar suka rela ternyata sampai hari pengosongan belum keluar. Bahkan 3 hari sebelum ini sudah kita surati juga agar keluar,” ujar Rudi.

Kuasa hukum pemohon, yakni Lardi mengatakan bahwa kasus ini berawal dari sengketa harta gono-gini antara dr Hardi dan Valentina Linawati dan sudah diputuskan Mahkamah Agung untuk dibagi. Kasus ini berjalan dengan kurun waktu hampir 10 tahun dan baru dieksekusi pada 2022 ini.

“Eksekusi ini berjalan lancar tidak ada masalah, tidak ada kendala, sempat ada perlawanan dari pihak termohon tetapi sesaat. Dan pengadilan tetap melakukan eksekusi pengosongan hari ini. Eksekusi kewenangan pengadilan selama tidak ada penarikan penetapan, ya tetap jalan. Pemenang lelang harus dilindungi,” tutur Lardi.

Sementara itu, kuasa hukum termohon yakni Dian Aminuddin bahwa dalam proses eksekusi ini sebenarnya mereka sedang menempuh proses hukum dengan mengajukan perlawanan eksekusi pengosongan. “Kita masih menempuh proses hukum mengajukan perlawanan eksekusi. Tetapi persidangan berjalan lambat. Kita tidak tahu apa pertimbangan hakim sehingga seolah-olah diperlambat. Kita sudah mengajukan gugatan pembatalan lelang, karena eksekusi ini dilaksanakan atas risalah lelang yang kami lihat cacat hukum,” ujar Dian. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas