Bondowoso
Berkedok Investasi LPG, Pria Asal Nganjuk Perdayai Warga Bondowoso hingga Rp 20 Miliar

Memontum Kota Malang – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk seorang pria berinisial RMA (34), warga asal Nganjuk yang sehari-harinya tinggal di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Tersangka dibekuk petugas, karena diduga melakukan aksi penipuan dan bahkan mengakibatkan sejumlah korbannya mengalami kerugian hingga Rp 20 miliar.
“Terduga pelaku kami amankan setelah ada enam korbannya yang melapor. Aksi pelaku sendiri, sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, Senin (18/07/2022) tadi.
AKBP Wimboko menjelaskan, bahwa modus pelaku dalam aksinya yakni dengan menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg. Pelaku menjanjikan, akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali. Jumlahnya, sesuai dengan nilai investasi atau modal yang diserahkan,” beber Kapolres.
Hanya saja, seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, modal yang diserahkan oleh investornya, juga tidak dikembalikan. Termasuk, dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor ponselnya.
Karena merasa tertipu, terang Kapolres, beberapa korbannya akhirnya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso. “Ada enam korban yang melapor ke kami. Mereka, mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar. Namun, dari pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya enam orang. Namun, ada puluhan korban. Bahkan, pelaku dalam keterangannya hingga mampu mengantongi uang senilai Rp 20 miliar,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya tiga lembar perjanjian investasi delivery order (DO), delapan lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku. Mulai dari nominal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta. (zen/gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















