Bondowoso
Berkedok Investasi LPG, Pria Asal Nganjuk Perdayai Warga Bondowoso hingga Rp 20 Miliar
Memontum Kota Malang – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk seorang pria berinisial RMA (34), warga asal Nganjuk yang sehari-harinya tinggal di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Tersangka dibekuk petugas, karena diduga melakukan aksi penipuan dan bahkan mengakibatkan sejumlah korbannya mengalami kerugian hingga Rp 20 miliar.
“Terduga pelaku kami amankan setelah ada enam korbannya yang melapor. Aksi pelaku sendiri, sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, Senin (18/07/2022) tadi.
AKBP Wimboko menjelaskan, bahwa modus pelaku dalam aksinya yakni dengan menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg. Pelaku menjanjikan, akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.
Baca juga:
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali. Jumlahnya, sesuai dengan nilai investasi atau modal yang diserahkan,” beber Kapolres.
Hanya saja, seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, modal yang diserahkan oleh investornya, juga tidak dikembalikan. Termasuk, dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor ponselnya.
Karena merasa tertipu, terang Kapolres, beberapa korbannya akhirnya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso. “Ada enam korban yang melapor ke kami. Mereka, mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar. Namun, dari pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya enam orang. Namun, ada puluhan korban. Bahkan, pelaku dalam keterangannya hingga mampu mengantongi uang senilai Rp 20 miliar,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya tiga lembar perjanjian investasi delivery order (DO), delapan lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku. Mulai dari nominal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta. (zen/gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang