Bondowoso
Berkedok Investasi LPG, Pria Asal Nganjuk Perdayai Warga Bondowoso hingga Rp 20 Miliar
Memontum Kota Malang – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk seorang pria berinisial RMA (34), warga asal Nganjuk yang sehari-harinya tinggal di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Tersangka dibekuk petugas, karena diduga melakukan aksi penipuan dan bahkan mengakibatkan sejumlah korbannya mengalami kerugian hingga Rp 20 miliar.
“Terduga pelaku kami amankan setelah ada enam korbannya yang melapor. Aksi pelaku sendiri, sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, Senin (18/07/2022) tadi.
AKBP Wimboko menjelaskan, bahwa modus pelaku dalam aksinya yakni dengan menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg. Pelaku menjanjikan, akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali. Jumlahnya, sesuai dengan nilai investasi atau modal yang diserahkan,” beber Kapolres.
Hanya saja, seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, modal yang diserahkan oleh investornya, juga tidak dikembalikan. Termasuk, dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor ponselnya.
Karena merasa tertipu, terang Kapolres, beberapa korbannya akhirnya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso. “Ada enam korban yang melapor ke kami. Mereka, mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar. Namun, dari pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya enam orang. Namun, ada puluhan korban. Bahkan, pelaku dalam keterangannya hingga mampu mengantongi uang senilai Rp 20 miliar,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya tiga lembar perjanjian investasi delivery order (DO), delapan lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku. Mulai dari nominal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta. (zen/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED