Kota Malang
Sterilisasi Pemukiman di Kawasan Jalur Kereta Api Kota Malang Diundur hingga Agustus

Memontum Kota Malang – Rencana sterilisasi pemukiman di jalur kereta api (KA) Malang Kotalama-Jagalan, mundur. Pelaksanaan yang rencananya dilakukan pada 21 Juli 2022 mendatang, itu akan ditunda hingga sekitar Agustus 2022 mendatang. Perubahan tersebut, disampaikan Humas PT KAI Daops 8 Surabaya, Luqman Arif.
Dijelaskannya, bahwa perubahan tersebut dilakukan karena mendapat berbagai masukan, termasuk dalam hearing bersama DPRD Kota Malang beberapa waktu yang lalu. Maka, dipastikan sterilisasi pun dilakukan pengunduran sementara waktu.
“Ada perubahan dan kemungkinan Agustus. Tapi untuk tanggal pastinya, nanti diberitahukan. Ini dilakukan, setelah mendengar berbagai masukan, salah satunya dewan kemarin,” ujar Luqman, Sabtu (16/07/2022) tadi.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Selama batas waktu sterilisasi diundur, pihaknya akan melakukan mapping dan sosialisasi kepada 301 KK di sepanjang 1,3 km jalur KA Malang Kotalama-Jagalan. Terlebih, saat ini tim terpadu telah dibentuk dan mulai turun lapangan dalam melakukan proses sosialisasi kepada warga.
“Kemarin atau Selasa (12/7/2022), sudah ketemu dengan berbagai elemen TNI/Polri, Pemkot dan tokoh masyarakat lain. Jadi tetap dilaksanakan sesuai undang-undang dan Perda tata kota. Ini membahayakan kereta dan juga warga,” bebernya.
Sosialisasi tersebut hingga kini terus dilakukan, termasuk penekanan bahwa lahan tersebut bukan tempat yang harus ditinggali dan membahayakan banyak orang. Selain itu, juga sosialisasi mengenai sterilisasi kanan dan kiri rel KA selebar 6 meter yang dipastikan bakal dilakukan. Selanjutnya, juga soal biaya ganti bongkar untuk bangunan semi permanen Rp 200 ribu dan semi permanen Rp 250 ribu sudah disepakati.
“Tim terpadu sudah mulai tahap sosialisasi sejak kemarin. Untuk biaya bongkar dan lebar pembongkaran tetap itu,” lanjutnya.
Dikatakan Luqman, hingga kini masih belum ada kendala sama sekali. Sehingga, pihaknya berharap semua akan lancar hingga hari pelaksanaan nanti. Ditegaskan ulang, bahwa bangunan apapun yang tidak sesuai aturan kanan dan kiri rel semua dilakukan sterilisasi. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















