Kota Malang
Layanan Darurat 112 Kota Malang Selama Semester Awal 2022 Tangani 269 Laporan

Memontum Kota Malang – Untuk membantu mengatasi kejadiaan darurat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, mensiapkan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112. Layanan tersebut, sebenarnya sudah diresmikan sejak dua tahun yang lalu dan kini mulai banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Malang.
Hal itu, terlihat dari semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan 112. Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo Kota Malang, Moh Sidik ST, mengatakan bahwa layanan tersebut bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam.
“Pada tahun 2022 di semester I, ini sudah 269 kejadian yang sudah ditangani. Diantaranya, penanganan kedaruratan seperti kecelakaan lalu lintas 26,88 persen, penanganan evakuasi hewan 22,68 persen, penanganan kebakaran 8,92 persen, penanganan kerusakan konstruksi 8,18 persen, layanan ambulan 7,43 persen, dan layanan kedaruratan lainnya 24,91 persen,” jelasnya, Jumat (15/07/2022) tadi.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Dijelaskannya, untuk penanganan layanan tersebut juga bekerja sama dengan jajaran terkait seperti Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Palang Merah Indonesia (PMI), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang dan PLN. “Selain itu, juga bersinergi dengan perangkat daerah Pemkot Malang, seperti DPUPR PKP, UPT. Damkar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinsos-P3AP2KB, Dinas Kesehatan (Dinkes), PDAM dan PSC 119,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, menambahkan bahwa tujuan dengan adanya layanan 112 tersebut untuk mempermudahkan masyarakat. Terutama, dalam melakukan panggilan kedaruratan. Sehingga, bisa mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait dan mengurangi dampak bahaya dari keadaan darurat.
“Diharapkan layanan ini akan terus dapat melayani masyarakat secara maksimal, guna terciptanya kondisi yang kondusif. Bagi warga Kota Malang, silakan dimanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Karena layanan tersebut memberikan kemudahan untuk masyarakat Kota Malang, maka pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan untuk menggunakan fasilitas tersebut. “Semua orang bisa mengadukan kondisi darurat kepada kami (Layanan 112). Nanti kami akan membantu meneruskan kepada instansi atau lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan kondisi kegawatdaruratan yang dialami warga,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















