Hukum & Kriminal
Gelapkan Motor Kenalan, Londo Masuk Bui

Memontum Kota Malang – Edo Ilham Maulana alias Londo (23) warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (07/07/2022) tadi, harus mendekam di balik jeruji Polsek Sukun. Sebelumnya, dirinya tertangkap massa usai membawa kabur motor Scoopy milik M Sholeh alias Sofan (28), warga Jl Klayatan Gang 1 Kecamatan Sukun.
Informasi Memontum.com, bahwa kejadian ini bermula pada Jumat (10/06/2022) lalu. Saat itu, Londo meminjam motor Honda Scoopy milik Sofan. “Pelaku pinjam dengan alasan hendak mengambil uang di rumahnya,” ujar Anas Satria, salah satu teman korban.
Karena tidak ada firasat buruk, korban pun meminjamkan motornya. Namun sejak saat itu, Londo tidak pernah datang lagi untuk mengembalikan motor. Korban pun sempat melakukan pencarian, namun hasilnya nihil. Londo sudah tak bisa lagi dihubungi, dicari di rumahnya juga tidak ada. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Sukun pada Senin (13/06/2022).
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Petugas dan pihak korban, pun terus melakukan pencarian hingga pada Rabu (06/07/2022), korban mendapat informasi kalau Londo menghubungi salah satu temannya melalui Direct Message (DM) Instagram untuk pinjam uang.
Londo kemudian diajak janjian di kawasan depan Kampus Unmer. Sementara itu, Londo yang tidak tahu bahwa kedatangannya sudah ditunggu korban dan teman-temannya, datang ke lokasi dengan tranportasi ojek online sekitar pukul 15.00.
“Saat kami sergap, pelaku sempat kabur dengan cara berlari. Namun jarak 100 meter, pelaku sudah tidak kuat lagi berlari hingga berhasil ditangkap warga,” ujarnya. Beruntung saat itu petugas Polsekta Sukun segera tiba di lokasi melakukan pengamanan.
Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Sudah kami tahan. Saat ini masih proses pengembangan. Tersangka kami kenakan Pasal 372/378 KUHP,” ujarnya saat dihubungi Memontum.com melalui ponselnya. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















