Hukum & Kriminal
Gelapkan Motor Kenalan, Londo Masuk Bui
Memontum Kota Malang – Edo Ilham Maulana alias Londo (23) warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (07/07/2022) tadi, harus mendekam di balik jeruji Polsek Sukun. Sebelumnya, dirinya tertangkap massa usai membawa kabur motor Scoopy milik M Sholeh alias Sofan (28), warga Jl Klayatan Gang 1 Kecamatan Sukun.
Informasi Memontum.com, bahwa kejadian ini bermula pada Jumat (10/06/2022) lalu. Saat itu, Londo meminjam motor Honda Scoopy milik Sofan. “Pelaku pinjam dengan alasan hendak mengambil uang di rumahnya,” ujar Anas Satria, salah satu teman korban.
Karena tidak ada firasat buruk, korban pun meminjamkan motornya. Namun sejak saat itu, Londo tidak pernah datang lagi untuk mengembalikan motor. Korban pun sempat melakukan pencarian, namun hasilnya nihil. Londo sudah tak bisa lagi dihubungi, dicari di rumahnya juga tidak ada. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Sukun pada Senin (13/06/2022).
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Petugas dan pihak korban, pun terus melakukan pencarian hingga pada Rabu (06/07/2022), korban mendapat informasi kalau Londo menghubungi salah satu temannya melalui Direct Message (DM) Instagram untuk pinjam uang.
Londo kemudian diajak janjian di kawasan depan Kampus Unmer. Sementara itu, Londo yang tidak tahu bahwa kedatangannya sudah ditunggu korban dan teman-temannya, datang ke lokasi dengan tranportasi ojek online sekitar pukul 15.00.
“Saat kami sergap, pelaku sempat kabur dengan cara berlari. Namun jarak 100 meter, pelaku sudah tidak kuat lagi berlari hingga berhasil ditangkap warga,” ujarnya. Beruntung saat itu petugas Polsekta Sukun segera tiba di lokasi melakukan pengamanan.
Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Sudah kami tahan. Saat ini masih proses pengembangan. Tersangka kami kenakan Pasal 372/378 KUHP,” ujarnya saat dihubungi Memontum.com melalui ponselnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED