Kota Malang
Sikapi Banner dan Spanduk Politik, Satpol PP Kota Malang Belum Bersikap

Memontum Kota Malang – Jelang pemilihan umum (Pemilu) calon presiden (Capres) 2024, sejumlah banner atau spanduk banyak terpampang bebas di sejumlah titik di Kota Malang. Merespon kondisi itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa banner atau spanduk yang terpasang memuat unsur politik, memang masih belum dilakukan tindakan apapun.
“Mengenai masalah (spanduk dan banner) itu, kita masih koordinasi dahulu dengan KPU atau Bawaslu. Karena terkait spanduk politik, kita belum tahu regulasinya seperti apa dahulu. Apakah boleh atau tidak,” tegas Heru, Selasa (05/07/2022).
Dijelaskannya, jika banner atau spanduk memiliki izin dan berada di lokasi yang diperbolehkan, maka tidak ada masalah. Akan tetapi, pihaknya juga akan melakukan koordinasi khusus karena memuat hal politik.
“Nanti akan kita lihat lagi ada izinnya apa nggak. Sesuai apa nggak dan KPU atau Bawaslu seperti apa. Tetap kita koordinasikan dulu,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, juga mengatakan bahwa penertiban banner atau spanduk sudah menjadi rutinitasnya. Jika banner berada ditempat terlarang dan tidak memiliki izin maka akan diambil dan diangkut.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Intinya, banner yang berada di tempat-tempat terlarang kita ambil. Seperti di Alun-alun dan Jalan Ijen. Selain itu juga yang tidak memiliki izin,” ucap Rahmat.
Tidak hanya itu, dikatakan bahwa peraturan mengenai pelanggaran tersebut diatur dalam Perda Reklame tahun 2006. Untuk jenis-jenis perda reklame disebutkan ada bermacam-macam, seperti insidentil dimana ada jangka waktunya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Alim Mustofa, menegaskan mengenai pemasangan spanduk atau banner bagi dukungan capres saat ini masih tidak menimbulkan masalah tertentu.
“Saya pikir masih tidak apa-apa. Karena prinsipnya, belum ada peserta Pemilu. Jadi belum mengikat,” ucap Alim. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















