Kota Malang
Nestapa Pemilik Pemukiman di Kawasan Rencana Sterilisasi Jalur Kereta Api Kota Malang

Memontum Kota Malang – Ratusan warga di kawasan pemukiman Kotalama hingga Jagalan, nampaknya harus pasrah dengan rencana sterilisasi kawasan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya. Ketua RT09 RW07 Jl Prof Moh Yamin Gang VII, Muhammad Suli (52), misalkan mengaku pihaknya hanya akan meminta jalan yang terbaik bersama warganya, mengenai rencana itu.
“Beberapa warga banyak yang melapor ke saya. Bahkan, tidak sedikit banyak yang menangis mengenai rencana ini. Tapi ya mau bagaimana lagi, intinya kami meminta jalan yang terbaik saja,” ungkap Suli, ketika ditemui dikediamannya, Sabtu (25/06/2022) tadi.
Pihaknya menceritakan, bahwa usai mengikuti sosialiasi pembentukan tim terpadu bersama PT KAI, dirinya memberi tahu sejumlah warganya bahwa ada rencana sterilisasi bangunan pemukiman. Respon warga hanya pasrah, karena warga juga memahami semua.
“Beberapa datang kemari dan banyak yang mengeluh, untuk rencana kedepannya bagimana. Salah satunya, rencana tinggal setelah dilakukan sterilisasi. Disini, kan ada 108 KK, bangunan sekitar 110 ditambah masjid madrasah dan Posyandu. Jadi, kalau rumah saja 107, itu semua adalah warga sini bukan rumah orang lain,” bebernya.
Diperoleh informasi, bahwa PT KAI Daop 8 Surabaya, telah memutuskan bahwa ratusan warga yang menempati kawasan pinggir rel KA harus ditertibkan hingga 6 meter pada masing-masing sisi kanan dan kiri jalur. Sementara di kawasan yang akan ditertibkan, diketahui memiliki jarak sekitar 2 meter dari rel. Sehingga, ada selisih 4 meter, dari rencana penertiban.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Karena persoalan itu, akhirnya muncul wacana bahwa PT KAI bakal mengganti rugi lahan yang terimbas sterilisasi. Hal ini, diungkapkan Suli setelah dirinya mengikuti rapat internal bersama PT KAI Daop 8 Surabaya.
“Jadi, ada rencana untuk yang bangunan semi permanen, permeternya mendapat Rp 200 ribu. Sementara yang permanen, permeter Rp 250 ribu. Tapi, kalau pun ada ganti rugi, selanjutnya warga mau tinggal di mana,” ungkapnya.
Karenanya, Suli bersama seluruh warga hanya bisa menunggu kepastian sterilisasi yang entah kapan bakal terjadi. Sembari menunggu, mereka tentu terus berdoa dan berharap jalan terbaik dengan cara kemanusiaan yang bisa dijalankan.
Sebagai informasi, rencana sterilisasi PT KAI Daop 8 tersebut telah mencuat usai menggelar rapat internal pada 21 Juni 2022 lalu. Dari rapat tersebut, telah diputuskan pelaksanaan sterilisasi diperkirakan sejauh 1,3 kilometer di sepanjang perlintasan jalur rel Kotalama hingga Jagalan. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















