Kota Malang
Nestapa Pemilik Pemukiman di Kawasan Rencana Sterilisasi Jalur Kereta Api Kota Malang
Memontum Kota Malang – Ratusan warga di kawasan pemukiman Kotalama hingga Jagalan, nampaknya harus pasrah dengan rencana sterilisasi kawasan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya. Ketua RT09 RW07 Jl Prof Moh Yamin Gang VII, Muhammad Suli (52), misalkan mengaku pihaknya hanya akan meminta jalan yang terbaik bersama warganya, mengenai rencana itu.
“Beberapa warga banyak yang melapor ke saya. Bahkan, tidak sedikit banyak yang menangis mengenai rencana ini. Tapi ya mau bagaimana lagi, intinya kami meminta jalan yang terbaik saja,” ungkap Suli, ketika ditemui dikediamannya, Sabtu (25/06/2022) tadi.
Pihaknya menceritakan, bahwa usai mengikuti sosialiasi pembentukan tim terpadu bersama PT KAI, dirinya memberi tahu sejumlah warganya bahwa ada rencana sterilisasi bangunan pemukiman. Respon warga hanya pasrah, karena warga juga memahami semua.
“Beberapa datang kemari dan banyak yang mengeluh, untuk rencana kedepannya bagimana. Salah satunya, rencana tinggal setelah dilakukan sterilisasi. Disini, kan ada 108 KK, bangunan sekitar 110 ditambah masjid madrasah dan Posyandu. Jadi, kalau rumah saja 107, itu semua adalah warga sini bukan rumah orang lain,” bebernya.
Diperoleh informasi, bahwa PT KAI Daop 8 Surabaya, telah memutuskan bahwa ratusan warga yang menempati kawasan pinggir rel KA harus ditertibkan hingga 6 meter pada masing-masing sisi kanan dan kiri jalur. Sementara di kawasan yang akan ditertibkan, diketahui memiliki jarak sekitar 2 meter dari rel. Sehingga, ada selisih 4 meter, dari rencana penertiban.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Karena persoalan itu, akhirnya muncul wacana bahwa PT KAI bakal mengganti rugi lahan yang terimbas sterilisasi. Hal ini, diungkapkan Suli setelah dirinya mengikuti rapat internal bersama PT KAI Daop 8 Surabaya.
“Jadi, ada rencana untuk yang bangunan semi permanen, permeternya mendapat Rp 200 ribu. Sementara yang permanen, permeter Rp 250 ribu. Tapi, kalau pun ada ganti rugi, selanjutnya warga mau tinggal di mana,” ungkapnya.
Karenanya, Suli bersama seluruh warga hanya bisa menunggu kepastian sterilisasi yang entah kapan bakal terjadi. Sembari menunggu, mereka tentu terus berdoa dan berharap jalan terbaik dengan cara kemanusiaan yang bisa dijalankan.
Sebagai informasi, rencana sterilisasi PT KAI Daop 8 tersebut telah mencuat usai menggelar rapat internal pada 21 Juni 2022 lalu. Dari rapat tersebut, telah diputuskan pelaksanaan sterilisasi diperkirakan sejauh 1,3 kilometer di sepanjang perlintasan jalur rel Kotalama hingga Jagalan. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang