Kota Malang
Gaet Pesantren dan Pemajuan Kebudayaan, DPRD Kota Malang Godok Dua Ranperda

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar rapat paripurna dengan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan daerah, Kamis (23/06/2022) tadi.
Wakil Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan, menjelaskan bahwa dengan adanya Ranperda mengenai penyelenggaraan pesantren, itu merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk melindungi masyarakat pesantren dan meningkatkan kualitas pesantren di Kota Malang. “Demi menjalankan amanat Pasal 149 Ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka diperlukan suatu peraturan yang menjadi landasan yuridis bagi Pemerintah Daerah,” jelas Harvad.
Mengenai Ranperda Pemajuan Kebudayaan, pemerintah daerah memiliki kewajiban dan wewenang untuk mengatur mengenai pemajuan kebudayaan sesuai dengan kearifan lokal daerah Kota Malang. Itu, akan lebih dikonsenkan pada landasan hukum kontribusi pemerintah daerah kepada lembaga-lembaga seni dan budaya, perlindungan dan kontribusi sebaliknya oleh pelaku kebudayaan di Kota Malang.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Karena adanya perintah dari peraturan perundang-undangan tersebut, tentu menjadi landasan pemerintah Kota (Pemkot) Malang membentuk peraturan daerah tentang pemajuan daerah,” lanjutnya.
Kemudian, dijelaskan bahwa mengenai Ranperda Pemajuan Kebudayaan, itu dilakukan secara atribusi, dimana dalam pemberian wewenang pemerintahan oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menambahkan bahwa pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Malang mengenai dua Ranperda tersebut, selanjutnya akan dipersiapkan. Karena hal itu mengacu pada peraturan perundang-undang.
“Selanjutnya kami akan persiapkan agenda yang akan disusun DPRD dalam membahas perda inisiatif itu. Mengenai pembinaan pesantren baru kami dapatkan materi hari ini. Nanti akan ada rapat secara intens, dan dibahas secara mendetail,” imbuh Bung Edi. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















