Kota Malang
Minim Aduan Layanan Publik, Ombudsman Jatim Buka Layanan Aduan di MPP Kota Malang
Memontum Kota Malang – Ombudsman Jawa Timur (Jatim) membuka layanan pengaduan dengan jemput bola ke Kota Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Merdeka, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (16/06/2022) tadi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin SH, mengatakan bahwa di tahun 2021 lalu, Malang Raya minim pengaduan. Yakni, hanya sebanyak 25 laporan pengaduan. Pihaknya pun menilai, bahwa Malang Raya yang merupakan kota besar, seharusnya tingkat pengaduan itu berkorelasi dengan tingkat literasi masyarakat.
“Data di RI Jatim ada 434. Surabaya ada 169 aduan yang masuk, Sidoarjo ada 39 pengaduan. Sidoarjo kalau dibanding dengan Malang Raya, sangat luas Malang Raya. Itu yang menjadi tanda tanya, akhirnya kami datang jemput bola untuk mensosialisasikan lembaga kami,” jelas Agus, Kamis (16/06/2022).
Baca juga:
- Politisi Nasdem Kota Malang Soroti Pentingnya Miliki Pemimpin Bersih dan Berkualitas
- Pemkot Malang Terus Lakukan Pendataan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Comboran
- Berkas Abah Anton Lolos Verifikasi Administrasi Pilkada Kota Malang 2024
- Pemerintah Kota Malang Ajak Generasi Muda Hidupkan Pasar Rakyat
- Sempat Minum Kopi, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Api
Pihaknya menjelaskan, bahwa Ombudsman sebagai lembaga penyelesaian masalah pelayanan publik dan administrasi di luar pengadilan. Untuk masalah pengaduan, itu semuanya tidak dipungut biaya apapun.
“Contohnya seperti ngurusi E-KTP yang prosesnya tidak selesai, maka itu hak masyarakat untuk mengadukan ke kami, lali akan kami klarifikasi dan memanggil pihak terkait,” tuturnya.
Untuk substansi pengaduan yang bisa diterima yakni mengenai layanan administrasi Pemerintah Daerah, administrasi kepegawaian, administrasi kependudukan, administrasi pendidikan, administrasi pertanahan, dan juga perbankan yang ber Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Yang nggak bisa kita layani itu, obyek substansi yang bukan kewenangan ombudsman. Misalnya korupsi, pidana, objek sengketa yang masuk pengadilan, karena itu kewenangan kepolisian,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kegiatan Ombudsman ini digelar hanya dua hari saja di Kota Malang. Pertama yakni di MPP sendiri, dan kedua di PDAM Kota Malang. Jika masyarakat ingin mengadukan tanpa datang ke lokasi bisa juga melalui sosial media yang dimiliki oleh Ombudsman.
“Kami pasti akan menjawab pengaduan itu lewat surat dan pasti ada tindak lanjut, jika itu sesuai dengan kewenangan kami, apabila tidak kita arahkan ke pihak yang berwenang. Hampir 90 persen kami tindak lanjuti,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Pendaftaran CPNS Kota Malang Mulai Dibuka, Berikut Kuota dan Jadwal Pelaksanaan
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Sambut HUT Ke-76 Polwan, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah
- Kota Malang4 minggu
Hadapi Potensi Megathrust, BPBD Kota Malang Siapkan Upaya Mitigasi
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas