Kota Malang
Wabup Didik Hadiri Gelaran Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malang

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten Malang bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malang, di salah satu hotel di Malang, Rabu (08/06/2022).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Laode Asrafil, menyampaikan bahwa Rakor ini lebih mensinergikan GTRA Kabupaten Malang terkait dengan Reforma Agraria. “Reforma Agraria ini merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah,” tutur Laode Asrafil.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan terima kasih atas terlaksananya Rakor GTRA Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022. “Semoga Rakor GTRA ini dapat memunculkan harapkan akan gagasan dan usulan terbaik, sebagai masukan positif, agar penyelenggaraan reforma agraria di Kabupaten Malang dapat dilaksanakan secara proporsional, baik terkait penataan aset, maupun penataan akses,” kata Didik Gatot Subroto.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Dijelaskan bahwa pemerintah telah mencanangkan Program Reforma Agraria sebagai upaya untuk mengangkat sistem dan hukum pertanahan di Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dengan tujuan untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Jadi, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malang ini memiliki tugas untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Secara khusus untuk tahun 2022 ini, lokasi Gugus Tugas Reforma Agraria akan dilaksanakan di Desa Tamansatriyan, Kecamatan Tirtoyudo, dan 3 desa di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yakni Desa Harjokuncaran, Desa Argotirto dan Desa Ringinsari.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini turut hadir diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, Forkopimda Kabupaten Malang, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malang dan lain sebagainya. (cw1/gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















