Kota Malang
Wabup Didik Hadiri Gelaran Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malang

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten Malang bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malang, di salah satu hotel di Malang, Rabu (08/06/2022).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Laode Asrafil, menyampaikan bahwa Rakor ini lebih mensinergikan GTRA Kabupaten Malang terkait dengan Reforma Agraria. “Reforma Agraria ini merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah,” tutur Laode Asrafil.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan terima kasih atas terlaksananya Rakor GTRA Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022. “Semoga Rakor GTRA ini dapat memunculkan harapkan akan gagasan dan usulan terbaik, sebagai masukan positif, agar penyelenggaraan reforma agraria di Kabupaten Malang dapat dilaksanakan secara proporsional, baik terkait penataan aset, maupun penataan akses,” kata Didik Gatot Subroto.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Dijelaskan bahwa pemerintah telah mencanangkan Program Reforma Agraria sebagai upaya untuk mengangkat sistem dan hukum pertanahan di Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dengan tujuan untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Jadi, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malang ini memiliki tugas untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Secara khusus untuk tahun 2022 ini, lokasi Gugus Tugas Reforma Agraria akan dilaksanakan di Desa Tamansatriyan, Kecamatan Tirtoyudo, dan 3 desa di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yakni Desa Harjokuncaran, Desa Argotirto dan Desa Ringinsari.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini turut hadir diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, Forkopimda Kabupaten Malang, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malang dan lain sebagainya. (cw1/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















