Kota Malang
Wali Kota Malang Serahkan SK Putusan 344 PPPK Guru Tahap II Formasi Tahun 2021

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyerahkan SK keputusan pengangkatan kepada 344 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap II Formasi tahun 2021 di Gedung Student Center Pertamina SMKN 2 Kota Malang, Jumat (03/06/2022) tadi. Dalam kegiatan tersebut, hadir langsung Wali Kota Malang, Sutiaji, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam sambutannya berpesan bagi PPPK agar benar-benar mengajar dan mendidik para siswa dengan tulus. Sebagaimana, mereka mentransfer ilmu dan skill yang dimiliki.
“Mendidik itu tidak segampang menghasilkan barang. Perlu ada edukasi, ketelatenan, keuletan dan bukan hanya itu saja. Namun, ada ketulusan hati dari pendidik kepada peserta didik. Kalau orang tulus, insyaallah tidak akan terjadi kekerasan fisik maupun verbal,” ujar Sutiaji, Jumat (03/06/2022).
Selain itu, dirinya juga menegaskan, mengenai kurikulum merdeka belajar, yang terus dikembangkan untuk para peserta didik. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan pengajaran diferensiasi, dan tidak ada generalisasi dalam pembelajarannya.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Makanya, ada namanya pendekatan pengajaran diferensiasi. Beda antara satu dengan yang lain, yang tidak ada generalisasi dalam pembelajaran. Secara literatif dikuatkan dulu PPPK nya, maka saya minta ada pembekalan, lalu juga memberikan penguatan literasi pada PPPK itu,” lanjut Wali Kota Malang.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa PPPK mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka, pihaknya menghadirkan BPJS tenaga kerja, BPJS kesehatan, serta tabungan pensiun, untuk menabung dimasa hari tuanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Suwarjana, menambahkan bahwa dari 344 PPPK itu, 91 diantaranya untuk guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 253 untuk guru di Sekolah Dasar (SD). “Untuk total seluruh PPPK yang sudah menerima SK sampai di Formasi II ini totalnya 983. Dari total kebutuhan sebenarnya 1211, kekurangannya saat ini sementara 228,” ujar Suwarjana.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan mengenai anggarannya sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dengan total anggaran sekitar 80 miliar. (hms/rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















