Kota Malang
Hari Terakhir PPDB Online Jenjang SMPN di Kota Malang Masih Buka Tiga Jalur

Memontum Kota Malang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Malang tahun ajaran 2022/2023, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Malang, sudah mulai digelar sejak Senin (30/05/22) hingga Rabu (01/06/2022) tadi. Di hari terakhir ini, untuk jalur yang masih dibuka, yakni jalur afirmasi, jalur mutasi orang tua dan jalur prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengatakan agar pendaftar segera melengkapi persyaratan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan. Dimana pendaftaran tersebut, dilakukan melalui online.
“Untuk pendaftarannya, itu mulai tanggal 30 Mei sampai 1 Juni 2022. Itu berlaku bagi jalur afirmasi, yakni siswa kurang mampu, jalur mutasi orang tua dan jalur prestasi hasil lomba,” jelas Suwarjana, Rabu (01/06/2022).
Untuk proses pendaftarannya, itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada jalur afirmasi, harus menyertakan dokumen asli Kartu Keluarga (KK) Kota Malang. Lalu, akta kelahiran calon siswa, serta menyertakan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial Kota Malang, atau surat keterangan serupa.
“Untuk jalur mutasi atau kepindahan orang tua, harus menyertakan surat kepindahan tugas orang tua, akta lahir calon siswa. Dan surat keterangan domisili calon siswa yang ditandai dengan stempel oleh RT/RW setempat,” lanjutnya.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Sedangkan persyaratan untuk jalur prestasi hasil lomba, yaitu menyertakan surat KK, akta kelahiran calon siswa dan surat keterangan hasil verifikasi sertifikat lomba. “Surat keterangan hasil verifikasi sertifikat lomba yang telah dibagikan oleh panitia PPDB bagi yang memenuhi syarat, yang diberikan pada tanggal 22 Mei kemarin,” katanya.
Semua persyaratan yang sudah disiapkan tersebut harus di scan dengan ukuran maksimal 400KB untuk masing-masing dokumen. Dokumen tersebut, selanjutnya diunggah melalui halaman web pendaftaran, ppdbkotamalang.id.
Selain itu, kini pihaknya juga sedang mengevaluasi proses PPDB di jenjang Sekolah Dasar (SD), yang sebelumnya sudah dilaksanakan. Menurutnya, di jenjang tersebut ada kendala terkait usia calon peserta didik baru. “Untuk SD, kemarin dasarnya bisa diterima itu seleksinya usia dengan minimal 6,5 tahun, usia yang tertua diambil dulu. Lalu kemudian bertempat tinggal pada radius 250 meter dari sekolahan,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, jika para pendaftar yang sudah memenuhi syarat tersebut. Namun, dinyatakan tidak memenuhi syarat maka masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
“Berarti di radius ini, masih terdapat pendaftar yang usianya di atasnya. Tapi yang diutamakan adalah radius 250 meter itu,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















