Kota Malang

Hari Terakhir PPDB Online Jenjang SMPN di Kota Malang Masih Buka Tiga Jalur

Diterbitkan

-

Hari Terakhir PPDB Online Jenjang SMPN di Kota Malang Masih Buka Tiga Jalur

Memontum Kota Malang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Malang tahun ajaran 2022/2023, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Malang, sudah mulai digelar sejak Senin (30/05/22) hingga Rabu (01/06/2022) tadi. Di hari terakhir ini, untuk jalur yang masih dibuka, yakni jalur afirmasi, jalur mutasi orang tua dan jalur prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengatakan agar pendaftar segera melengkapi persyaratan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan. Dimana pendaftaran tersebut, dilakukan melalui online.

“Untuk pendaftarannya, itu mulai tanggal 30 Mei sampai 1 Juni 2022. Itu berlaku bagi jalur afirmasi, yakni siswa kurang mampu, jalur mutasi orang tua dan jalur prestasi hasil lomba,” jelas Suwarjana, Rabu (01/06/2022).

Untuk proses pendaftarannya, itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada jalur afirmasi, harus menyertakan dokumen asli Kartu Keluarga (KK) Kota Malang. Lalu, akta kelahiran calon siswa, serta menyertakan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial Kota Malang, atau surat keterangan serupa.

Advertisement

“Untuk jalur mutasi atau kepindahan orang tua, harus menyertakan surat kepindahan tugas orang tua, akta lahir calon siswa. Dan surat keterangan domisili calon siswa yang ditandai dengan stempel oleh RT/RW setempat,” lanjutnya.

Baca juga :

Sedangkan persyaratan untuk jalur prestasi hasil lomba, yaitu menyertakan surat KK, akta kelahiran calon siswa dan surat keterangan hasil verifikasi sertifikat lomba. “Surat keterangan hasil verifikasi sertifikat lomba yang telah dibagikan oleh panitia PPDB bagi yang memenuhi syarat, yang diberikan pada tanggal 22 Mei kemarin,” katanya.

Semua persyaratan yang sudah disiapkan tersebut harus di scan dengan ukuran maksimal 400KB untuk masing-masing dokumen. Dokumen tersebut, selanjutnya diunggah melalui halaman web pendaftaran, ppdbkotamalang.id.

Selain itu, kini pihaknya juga sedang mengevaluasi proses PPDB di jenjang Sekolah Dasar (SD), yang sebelumnya sudah dilaksanakan. Menurutnya, di jenjang tersebut ada kendala terkait usia calon peserta didik baru. “Untuk SD, kemarin dasarnya bisa diterima itu seleksinya usia dengan minimal 6,5 tahun, usia yang tertua diambil dulu. Lalu kemudian bertempat tinggal pada radius 250 meter dari sekolahan,” ujarnya.

Advertisement

Dirinya juga menjelaskan, jika para pendaftar yang sudah memenuhi syarat tersebut. Namun, dinyatakan tidak memenuhi syarat maka masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Berarti di radius ini, masih terdapat pendaftar yang usianya di atasnya. Tapi yang diutamakan adalah radius 250 meter itu,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas