Kota Malang
Wali Kota Sutiaji Larang ASN Kota Malang Mudik Gunakan Mobil Dinas

Memontum Kota Malang – Aturan melakukan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas atau plat merah, tidak diizinkan atau dilarang. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022, tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sejalan dengan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan bahwa ASN di Kota Malang, yang memakai mobil dinas ada aturan disiplinnya. Untuk memakai mobil dinas, hanya diperbolehkan untuk operasional bagi ASN yang bertugas.
“ASN boleh mudik, tetapi kalau memakai mobil dinas, ini tidak diperbolehkan dan itu juga sudah ada aturan disiplinnya,” tegas Sutiaji, Selasa (26/04/2022) tadi.
Jika nantinya ditemukan ASN yang mudik menggunakan mobil dinas, tambah Wali Kota Sutiaji, akan ada sanksi yang bakal diterima. Namun, itu juga dikembalikan lagi pada peraturan yang berlaku bagi para ASN.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Itu dikembalikan ke undang-undang. ASN melanggar ketentuan itu diingatkan, kemudian peringatan. Tertulis begitu,” lanjutnya.
Tentunya dengan adanya kelonggaran bagi ASN, diharapkan tetap mematuhi peraturan yang ada. Termasuk, tetap disiplin akan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Tentunya tetap jaga Prokes, terutama memakai masker,” tuturnya.
Sementara itu, untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Kota Malang, saat ini sudah diberikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan itu juga sudah ada di Peraturan Wali Kota (Perwal). “Untuk THR, sekarang sudah di masing-masing OPD. Perwalnya juga sudah,” katanya.
Sebagai informasi, untuk mekanisme pencairan THR sudah ada acuannya yakni dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberitan THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. (hms/cw2/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















