Hukum & Kriminal
Berkas Pemeriksaan Bapak Bejat yang Cabuli Dua Anak Kandung Dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Malang
Memontum Kota Malang – Tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung, berinisial IQ (47), warga kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (12/04/2022) tadi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap hingga petugas Polresta Malang Kota telah melimpahkan tersangka dan barang bukti.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, membenarkan pilimpahan tersebut. “Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik. Adapun perkara tersebut adalah kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka IQ kepada anak kandungnya sendiri,” ujarnya.
Informasinya, bahwa sebelumnya pada tahun 2018, istri tersangka IQ meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak. Saat itu kedua anaknya yakni Mawar (bukan nama sebenarnya) masih berusia 8 tahun dan Melati 6 tahun. Keduanya kemudian dirawat oleh IQ.
Namun pada November tahun 2021, IQ tergiur pada pertumbuhan anaknya. Sekitar pukul 21.00, IQ yang sudah dipengaruhi nafsu bejat mengajak Mawar untuk menonton video porno. Tak lama kemudian, IQ mempraktekan adegan yang dilihatnya itu kepada Mawar.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka IQ tersebut berulang hingga bulan Desember 2021. Tidak hanya menyetubuhi Mawar, tersangka IQ juga mencabuli Melati. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka IQ, anak korban menjadi trauma dan takut dengan tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pada 19 Januari 2022, tersangka IQ ditangkap petugas kepolisian. Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 74D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” ujar Eko Budisusanto. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang