Hukum & Kriminal
Berkas Pemeriksaan Bapak Bejat yang Cabuli Dua Anak Kandung Dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Malang

Memontum Kota Malang – Tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung, berinisial IQ (47), warga kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (12/04/2022) tadi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap hingga petugas Polresta Malang Kota telah melimpahkan tersangka dan barang bukti.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, membenarkan pilimpahan tersebut. “Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik. Adapun perkara tersebut adalah kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka IQ kepada anak kandungnya sendiri,” ujarnya.
Informasinya, bahwa sebelumnya pada tahun 2018, istri tersangka IQ meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak. Saat itu kedua anaknya yakni Mawar (bukan nama sebenarnya) masih berusia 8 tahun dan Melati 6 tahun. Keduanya kemudian dirawat oleh IQ.
Namun pada November tahun 2021, IQ tergiur pada pertumbuhan anaknya. Sekitar pukul 21.00, IQ yang sudah dipengaruhi nafsu bejat mengajak Mawar untuk menonton video porno. Tak lama kemudian, IQ mempraktekan adegan yang dilihatnya itu kepada Mawar.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka IQ tersebut berulang hingga bulan Desember 2021. Tidak hanya menyetubuhi Mawar, tersangka IQ juga mencabuli Melati. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka IQ, anak korban menjadi trauma dan takut dengan tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pada 19 Januari 2022, tersangka IQ ditangkap petugas kepolisian. Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 74D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” ujar Eko Budisusanto. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















