Hukum & Kriminal
Pembunuh Istri Siri di Sukun Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Memontum Kota Malang – Terdakwa Sofianto Liamantoro (56), pelaku pembunuhan terhadap Ratna Darumi (56), istri sirinya, di rumah kontrakan Jl Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya jalani sidang vonis, Senin (04/04/2022) tadi.
Terdakwa Sofianto dihadirkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Djuanto. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Putusan ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sebab pada persidangan Rabu (09/03/2022), JPU, M Heriyanto menuntut 20 tahun penjara dengan dakwaan 340 KUHP.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa Sofianto menyatakan sikap terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.
Baca juga:
- Kunjungi MPP, Ombudsman RI Apresiasi Potret Pelayanan Publik yang Hampir Sempurna
- Kolonel Pelaut Hartanto Resmi Jabat Komandan Lanal Malang, Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada 2024
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Sofianto Liamantoro (56), akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/09/2021) siang. Dia adalah tersangka pembunuhan terhadap Ratna Darumi (56) warga yang mengontrak rumah di Jl Emprit Mas, RT 04/RW 10, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Hubungan keduanya terikat pernikahan siri selama 14 tahun ini. Meskipun sudah pisah ranjang selama empat tahun ini, namun keduanya masih tetap hidup bersama dalam satu rumah kontrakan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota yang saat itu dijabat oleh Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapat lapotan dari anak korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Meninggalnya korban dibuat oleh pelaku seolah-olah terjatuh dari kamar mandi. Namun disini ada kejanggalan. Hasil visum di kepala korban ada beberapa luka robek. Luka tersebut akibat benda tumpul. Lebih dari lima kali pukulan hingga korban meninggal,” ujar Kompol Tinton, Selasa (28/09/2021).
Adanya kejanggalan ini, pihaknya melakukan pendalaman. Namun saat itu, penyelidikan petugas harus memecahkan misteri pintu kamar mandi yang terslot dari dalam saat jenazah korban pertama kali ditemukan. “Kami akhirnya menyajikan fakta. Sehingga, pelaku tidak bisa berkata apa-apa lagi,” ujar Kompol Tinton.
Perlu diketahui, bahwa saat Sofianto menjalani pemeriksaan, dia mengaku sudah merencanakan pembunuhannya. “Tersangka merasa sakit hati kepada korban karena selama hidup bersama tidak dihargai sebagai suami siri. Ada banyak hal yang membuat pelaku tidak dianggap. Puncaknya saat korban akan pindah rumah di Jl Kurma, Kota Malang. Rencananya pelaku tidak diajak. Hal itu membuat pelaku emosi hingga merencanakan pembunuhan. Korban dan pelaku sudah pisah ranjang selama empat tahun ini, namun masih tinggal serumah,” ujar Kompol Tinton.
Pada Jumat (17/09/2021) malam, saat korban sedang mandi, Sofianto menyelinap masuk ke dalam kamar. Saat itu dia sudah membawa kepala palu yang berada di genggaman tangannya. Dia kemudian menyelinap ke dalam kamar mandi yang tidak terkunci. Korban kemudian dibekap dari belakang dan kepalanya dipukuli dengan kepala palu.
Saat korban sudah tergeletak, Sofianto segera keluar dari kamar mandi dan menutup pintunya. Seolah-olah pintu terslot dari dalam, dia mengambil bijakan kursi agar bisa mencapai di angin-angin pintu. Dia selanjutnya mengambil pipa panjang, untuk digunakan mengait slot agar bisa terkunci dari dalam. Usai pembunuhan itu, dia berganti pakaian dan membuang kaosnya yang ada bercak darah. Kaos itu, dibuang di sungai belakang rumah.
Anak korban yang curiga dengan kematian ibunya, pada Minggu (19/09/2021), melapor ke Polresta Malang Kota. “Pelaku adalah orang teknik dan cukup pintar. Sehingga dia menyusun rencana pembunuhan itu sehingga soalah-olah seperti kecelakan,” ujar Kompol Tinton. “Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, karena pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka,” ujarnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia