Kota Malang
Bapenda Kota Malang Tambah Satu Unit Mobil Pajak Keliling

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, berencana menambah satu unit mobil pajak keliling. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan program Bapenda Sambang Kelurahan.
“Sekarang menambah satu unit mobil pajak keliling. Ini dilakukan, agar banyak kelurahan yang bisa kita datangi, dan itu lumayan efektif,” kata Handi, Senin (04/04/2022) tadi
Dijelaskannya, anggaran yang dibutuhkan untuk mobil keliling jenis Toyota Hiace sekitar 600 juta. Dimana untuk harga tersebut sesuai dengan katalog dealer.
“Anggaran sekitar 600 an, kalau harga mobil standart dari katalog. Mungkin perangkat dalamnya saja yang menambahkan,” lanjutnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Dikatakan Handi, sudah ada enam kelurahan yang didatangi di bulan maret 2022 lalu. Di tahun 2022 ini pihaknya menargetkan Program Sambang Kelurahan dapat menyasar 57 kelurahan secara bertahap. Di mana untuk beroperasinya mobil keliling dilakukan satu pekan sebanyak dua sampai tiga kali.
“Sudah ada enam kelurahan yang didatangi. Rencana ini kan di bulan april, tapi Pajak Bumi Bangunan (PBB) belum nutup, jadi kami awali bulan maret,” tambahnya.
Perlu diketahui, dengan adanya program sambang kelurahan ini pendapatan PBB di Kota Malang bulan Maret 2022, yakni mencapai Rp 400 hingga Rp 500 juta per hari. Selain melayani pembayaran PBB, mobil keliling itu juga menyediakan pembenahan data base masyarakat, kesalahan nama wajib pajak, pengurusan balik nama dan lain-lain.
“Ada delapan jenis pajak yang bisa dibayarkan di Bapenda sambang kelurahan, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena BPHTB harus verifikasi lapangan dulu,” terangnya. (cw2/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















