Hukum & Kriminal

Terkait Dugaan Penjualan Foto Syur, Dea OnlyFans Ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang

Diterbitkan

-

Terkait Dugaan Penjualan Foto Syur, Dea OnlyFans Ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang

Memontum Kota Malang – Seorang wanita yang dikenal dengan sebutan Dea OnlyFans, ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (24/03/2022). Petugas Reskrim Polresta Malang Kota, juga dilibatkan saat penangkapan wanita berumur 23 tahun asal Nganjuk ini.

Dea OnlyFans ditangkap, karena diduga telah melakukan penjualan konten porno di sosial media. Informasinya, dia kerap melakukan transaksi pornografi. Yakni mempromosikan dan menjual foto dan video syur di situs OnlyFans.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan terkait penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Kami berkoordinasi bahwa ada perbuatan dugaan melawan hukum. Dimana, ada seseorang yang mengunggah serta memvideokan bagian tubuhnya lalu diposting dalam suatu laman website,” ujar Kombes Pol Budi, Jumat (25/03/2022).

Baca juga :

Advertisement

Dijelaskannya, untuk bisa melihat bagian tubuh Dea, terlebih dahulu harus jadi member. “Dia explore bagian-bagian tubuhnya dalam video dan orang harus jadi member. Penangkapan tersebut murni dilakukan oleh anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jajaran Reskrim Polresta Malang Kota hanya membantu pengamanan terduga pelaku yang berada di sebuah kos di Kecamatan Blimbing Kota Malang,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Terduga tersangka, sempat dibawa ke Satreskrim Polresta Malang Kota, sebelum penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya membawanya berikut barang bukti ke Jakarta. Penangkapan Dea ini sempat tersebar di media sosial. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas