Hukum & Kriminal
Mahasiswi Pembuang Bayi di Lowokwaru Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

Memontum Kota Malang – Setelah berkas-berkasnya lengkap, tersangka berinisial NR (20), mahasiswi yang kos di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (10/03/2022) tadi.
Tersangka NR, terjerat kasus pidana karena pada telah membuang bayi laki-lakinya yang diletakan dalam kardus di tempat sampah Jl Joyomulyo Gang II, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (04/01/2022) sekitar pukul 23.00. Petugas Polsek Lowokwaru dan Polresta Malang Kota kemudian berhasil menangkap NR pada Senin (10/01/2022).
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, kasus pembuangan bayi tersebut berawal dari tersangka NR, pada bulan Mei 2021 mendapati dirinya hamil sebelum menikah. “Tersangka berusaha keras untuk menutupi kehamilannya hingga pada 04 Januari 2022, sekitar pukul 16.00 melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam kamar kosnya yang beralamat di Jl MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tanpa dibantu oleh siapapun,” ujar Eko Budisusanto.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Karena kelahiran bayi laki-laki nya tak ingin diketahui orang, NR kemudian memasukannya ke dalam kardus. ” Bayi dimasukan dalam kotak kardus yang telah dialasi dengan rok berwarna biru. Sekitar pukul 22.00, dalam keadaan sepi, tersangka NR membawa kardus berisi bayi tersebut berjalan kaki menuju Jl Joyomulyo Gang II. Dia kemudian meletakkan kardus berisi bayi di atas tempat sampah,” ujar Eko Budisusanto.
Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Dakwaan Kedua, Pasal 305 KUHP. Adapun barang bukti berupa kotak kardus, 1 gunting dan 1 rok warna biru. “Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” ujar Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Jl Joyomulyo Gang II RT 3 RW 3, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 23.00, dikejutkan dengan suara tangisan bayi. Sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih hidup ditemukan di dalam kardus di atas tempat sampah. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lowokwaru dan diteruskan ke Unit PPA Polresta Malang Kota. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















