Kota Malang
Denda Molornya Pembangunan Jembatan Tunggulmas Kota Malang Rp 1,8 Miliar Belum Dibayar
Memontum Kota Malang – Denda molornya pembangunan Jembatan Tunggulmas, Kota Malang, mencapai Rp 1,8 miliar. Denda itu, diketahui masih belum dibayarkan oleh kontraktor pelaksanan pembangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, membenarkan mengenai hal tersebut. Dijelaskan, belum dibayarnya denda, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum membayar uang pengerjaan dari jembatan yang sudah selesai ke kontraktor.
“Dendanya sekitar Rp 1,8 miliar, kalau nggak salah. Pengerjaannya, sudah selesai sebelum berakhir tanggal 16 Februari 2022 lalu. Untuk tepatnya kapan, saya lupa,” kata Kadis DPUPRPKP, Kamis (10/03/2022) tadi.
Sebelumnya, pada perjanjian awal antara Pemkot Malang dengan kontraktor, pembangunan Jembatan Tlogomas seharusnya rampung pada 28 Desember tahun 2021. Namun, target pembangunan tersebut molor karena mengalami beberapa kendala.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Pemkot Malang, pun memberikan tambahan waktu 50 hari kepada kontraktor untuk penyelesaian pembangunan jembatan dengan denda Rp 43 juta per hari. Lalu, Jembatan sepanjang 140 meter persegi tersebut telah rampung sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 16 Februari tahun 2022.
Perlu diketahui, pembangunan jembatan Tunggulmas, menghabiskan anggaran sebesar Rp 39 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2021. Menurutnya, kontraktor tidak keberatan akan denda yang diberikan, lantaran sudah sesuai dengan kontrak kerja.
“Nanti kalau sudah cair maka akan dibayarkan. Tetapi, ini kan masih belum cair. Kita masih punya tanggungan ke kontraktor dan kita belum bayar ke dia (kontraktor, red). Untuk denda kontraktor tidak keberatan, karena itu sesuai kontrak kerja. Jadi, nanti setelah terbayarkan mereka membayar denda ke kita,” terangnya. (cw2/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang