Hukum & Kriminal
Sasar Cafe dan Tempat Hiburan Malam, Polresta Malang Kota Razia Prokes
Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota terus tegakkan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kota Malang. Menindaklanjuti aturan Inmendagri No 13 tahun 2022 tentang PPKM dan SE Walikota No 13 tahun 2022 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19, Polresta Malang Kota menggelar razia di wilayah Kota Malang, Kamis (03/03/2022) pukul 02.00.
Petugas berkeliling memantau tempat karaoke dan tempat hiburan malam yang masih membandel melanggar jam malam. Razia yang dipimpin Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan, melibatkan personel gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833 dan Satpol PP Kota Malang.
Baca juga:
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
Dalam razia ini petugas mendapati salah satu kafe di Jl Seokarno-Hatta dan salah satu tempat karaoke di Jl Candi Trowulan,, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang tetap buka melebihi jam 24.00. Personel giat razia melakukan tindakan penutupan dan meminta keterangan manajer kedua tempat tersebut di Polresta Malang Kota. Manajer dari kedua tempat tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim terkait pelanggaran yang dilakukan.
Tentunya agar mendapatkan efek jera dan para pelanggar menaati aturan yang ada. Tidak hanya itu, personel razia juga memberikan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan jaga jarak. “Terkait dengan sanksi nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Kompol Supiyan.
Dia menambahkan bahwa razia ini akan terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. “Kegiatan Patroli Pamor Keris Polresta Malang Kota dalam rangka memastikan pelaku usaha mentaati peraturan akan terus diintensifkan sesuai arahan Bapak Kapolresta. Mengingat masih tingginya angka penyebaran Covid -19 di Kota Malang, Kami juga berkordinasi dengan Satpol PP Kota Malang manakala masih ada pelaku usaha yang membandel, maka kami tidak segan untuk merekomendasikan agar tempat usaha tersebut di cabut izin nya,” ujar Kompol Supiyan. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan