Kota Malang

Denda Pembangunan Jembatan Tlogomas Kota Malang Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK

Diterbitkan

-

Denda Pembangunan Jembatan Tlogomas Kota Malang Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK

Memontum Kota Malang – Pembayaran denda atas keterlambatan dalam pengerjaan Jembatan yang menghubungkan Jalan Tlogomas dengan Saxophone, saat ini masih dilakukan perhitungannya. Hal ini, diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi.

“Untuk denda, kami masih belum memastikan totalnya. Karena, kami masih menghitung,” ujarnya disela mendampingi Wakil Wali Kota Malang, meninjau hasil pembangunan jembatan, Selasa (22/02/2022).

Sebelumnya, pada perjanjian awal antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan kontraktor, pembangunan Jembatan Tlogomas seharusnya rampung pada 28 Desember tahun 2021. Namun, target pembangunan tersebut molor karena mengalami beberapa kendala.

Baca juga :

Advertisement

Pemkot Malang memberikan tambahan waktu 50 hari kepada kontraktor, untuk penyelesaian pembangunan jembatan dengan denda Rp 43 juta per hari. Lalu, Jembatan sepanjang 140 meter persegi tersebut telah rampung sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 16 Februari tahun 2022.

Berdasarkan estimasi total denda yang diterima, setelah ada penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari dengan denda Rp 43 juta per hari. Maka kontraktor harus membayar sebesar Rp 2,1 miliar. Tetapi, untuk secara pasti berapa denda yang harus dipenuhi kontraktor pembangunan jembatan Tlogomas, masih menunggu hasil penghitungan dari DPUPRPKP Kota Malang.

Diah pun menambahkan, jika proses penghitungan denda tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. “Nanti pasti kita infokan, setelah menunggu semuanya selesai,” terangnya. (cw2/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas