Kota Malang
Razia Kos-kosan, Satpol PP Kota Malang Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan razia pasangan mesum, Minggu (06/02/2022) dini hari. Yakni merazia sebuah Ruko yang digunakan untuk kos-kosan dan sebuah hotel bintang 2 di Jl Zainul Arifin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dalam razia itu, petugas berhasil mengamankan beberapa pasangan bukan suami istri yang aedang berdua-duaan di dalam kamar. Yakni mengamankan 6 laki-laki dan 7 wanita. Bahkan diantaranya ada yang berumur 18 dan 20 tahun.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat bahwa razia ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di dua lokasi itu ada pasangan bukan suami istri.
Petugas kemudian mendatangi lokasi hingga berhasil mengamankan 13 orang di dua lokasi tersebut. Mereka yang diamankan sedang berdua-duaan dalam kamar dan tidak bisa menunjukan surat nikah. Sehingga langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
“Bisa dipastikan, bahwa mereka bukanlah pasangan suami istri. Dan dari 7 wanita yang kami amankan, salah satunya merupakan mucikari dan sisanya adalah pasangan diduga ada yang melakukan open BO. Kebanyakan, berasal dari luar Kota Malang,” ujarnya.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Perbuatan yang dilakukan pasangan mesum itu melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. Yakni Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
Mereka kemudian dilakukan pendataan dan jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan 23 Februari 2022. “Untuk wanita dan pemilik kos harian serta hotel, kami jadwalkan untuk mengikuti sidang Tipiring. Sedangkan untuk pria, kami kenakan wajib lapor satu minggu tiga kali di kantor Satpol PP,” ujar Rahmat Hidayat.
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengapresiasi apa yang telah dilakukan Satpol PP Kota Malang. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif melaporkan jika melihat hal yang meresahkan, mengganggu ketertiban di masyarakat. “Silahkan melapor ke petugas yang berwajib untuk mencegah hal-hal yang tidak pantas dan mengganggu ketertiban di masyarakat,” tegas Sutiaji. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















