Kota Malang
Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Disepakati Seluruh Fraksi hingga Wali Kota Malang

Memontum Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (27/01/2022). Dalam pelaksanaannya, paripurna ini membahas tentang empat agenda.
Pertama, penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang, tentang penyelenggaraan kearsipan. Kedua, pengambilan keputusan DPRD. Ketiga, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Malang. Keempat, penandatangan keputusan DPRD.
Dalam sidang paripurna ini, enam fraksi yang ada melalui juru bicaranya masing-masing diantaranya Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar-Nasdem-PSI dan Fraksi Damai (Demokrat – PAN – Perindo), menyepakati dan menyetujui rancangan Perda Kearsipan.
Wali Kota Sutiaji dalam paripurna itu mengucapkan rasa terimakasihnya kepada DPRD Kota Malang atas kerja dan kinerja yang dilakukannya. “Pendapat akhir kami setuju. Selanjutnya kami mohon seluruh OPD terkait mempersiapkan diri. Supaya, turunan Perda ini segera dilaksanakan,” kata Sutiaji.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Dirinya juga mengatakan, bahwa pendapat akhir dari beberapa fraksi yang ada tadi, juga bisa dirasa penting. Oleh karenanya, Sutiaji meminta untuk segera ditindaklanjuti. Bahwa saat ini, fungsi kearsipan dan kemanfaatan arsip dirasa jauh lebih baik. “Sesuatu yang Haq (baik) tetapi tidak tertata akan kalah dengan yang batil (jelek) tetapi tertata dengan baik,” imbuh alumni Pondok Pesantren Tambakberas Jombang tersebut.
Sutiaji juga menegaskan supaya Perda yang ada ini segera dilaksanakan. “Apa artinya kita punya regulasi tapi implementasi di lapangan masih nol,” tambahnya.
Orang nomor satu di pemerintahan Kota Malang ini juga menjelaskan bahwa sejatinya pembangunan kearsipan sudah ada dalam APBD 2022. “Ini yang menjadi konsen kami memang. Tata laksana pemerintahan, salah satunya diperlukan dokumen atau lebih spesifik yakni kearsipan. Nantinya arsip yang ada akan berbentuk hardfile maupun softfile atau digitalilasi,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyatakan bahwa dirinya berharap seluruh fraksi menyepakati Raperda Kearsipan ini. “Sudah disepakati bersama. Selanjutnya mengenai juklak dan juknis lewat Perwal akan kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Malang,” ujar I Made Riandiana Kartika. (cw1/gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















