Hukum & Kriminal
Ungkap Cepat Kasus Pencabulan Anak, Komnas PA Apresiasi Kinerja Polres Malang Kota

Memontun Kota Malang – Ketua Komisi Nasional Pelindungan Anak (Komas PA), Arist Merdeka Sirait, Selasa (25/01/2022), mendatangi Mapolres Malang Kota. Kedatangaanya tidak lain memberikan apresiasi dan mensuport kepada penyidik Reskrim Polresta Malang Kota dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak.
Kedatangan Komnas PA ini, diterima langsung oleh Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto SIK MSi dan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo SIK SH. Apresiasi dan suport itu langsung disampaikan oleh Arist karena petugas Polresta Malang Kota dengan cepat mengungkap setiap ada kejahatan terhadap anak.
Seperti dalam penanganan kasus pencabulan dan penganiayaan terhadap anak beberapa waktu lalu yang sempat viral di media sosial. Juga dengam cepat menangkap guru tari jaranan yang telah mencabuli dan menyetubuhi beberapa siswanya.
Menurut Arist, aksi bejat guru tari ini harus ditangani dengan cepat dan tepat. Ia mengatakan, kasus kejahatan terhadap anak tidak bisa dibiarkan. “Saya baru dengar guru tari lakukan kejahatan seksual, ini tidak bisa dibiarkan. Kami sepakat jika terbukti dan ada dua alat bukti tidak ada kata ampun toleransi apalagi damai,” ujarnya.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Pihaknya sangat prihatin dengan ulah guru tari berinsiail YR, yang sudah dirilis beberapa waktu lalu. “Seorang oknum guru tari diduga melakukan kejahatan seksual kapada para siswinya. Tempo hari ada 7 orang korban, kini malah tambah 3 orang korban lagi. Semuanya, masih anak anak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengaku, apa yang dilakukan Ketua Komnas PA, adalah sesuai tupoksinya. “Salah satu tipoksi dari Komnas PA. Kami tentu mengapresiasi. Apalagi, untuk kasus anak, memang harus cepat penangananya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum guru tari berinisial YR alias Yahya (37), warga kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang, dibekuk petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Dia ditangkap karena telah mencabuli tujuh murid perempuannya yang masih di bawah umur. Korbannya berumur 12 tahun hingga 15 tahun. Bahkan enam diantaranya sudah disetubuhi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto SIK MSi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari adanya 7 laporan dari orang tua maupun keluarga korban. “Pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 terdapat laporan, bahwa adanya tindak asusila oleh satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, saat pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/01/2022). (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















