Kota Malang
Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Bapenda Kota Malang Intens Data Objek Pajak Rumah Kosan

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu upaya yang dilakukan, adalah secara aktif dan rutin melakukan pendataan objek pajak. Kegiatan ini dilakukan, untuk mendata objek pajak baru dan untuk membarui data wajib pajak yang sudah terdaftar.
Kepala Subbidang Pengembangan Potensi Bapenda Kota Malang, Nanang Sweistinura, mengatakan bahwa Kota Malang sebagai jujugan pendidikan dan bekerja memiliki potensi usaha dalam sektor hunian, seperti rumah kos. Tentunya, pendapatan dari rumah-rumah kos ini dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang dihimpun dalam bentuk pajak.
“Namun sayangnya, belum semua potensi pajak dari rumah kos ini tergali secara maksimal. Banyak rumah kos yang belum terdata. Oleh karena itu, kami selalu berupaya untuk mendata rumah kos yang ada di Kota Malang,” ujar Nanang, Selasa (18/01/2022).
Baca juga
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Dirinya mengaku, pemilik rumah kos acapkali jarang yang melapor ke Bapenda Kota Malang. Karena masih banyak rumah kos yang ada di Kota Malang, ini tidak memiliki izin. Dengan demikian, pihak Bapenda Kota Malang secara rutin keliling untuk mengetahui objek pajak melalui rumah kos.
“Yang melapor jarang, sehingga rata-rata rumah kos tidak berizin. Jadi, petugas kita yang keliling. Kalau kita tidak kegiatan extent ini secara logika tidak akan mungkin (wajib pajak terdaftar). Tidak akan mungkin kita tahu ada kos-kosan baru. Jadi, personel kita aktif turun ke lapangan langsung,” ujar Nanang.
Peraturan pemungutan pajak bagi penyedia rumah kos, tambahnya, pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Untuk diketahui, potensi penerimaan pajak daerah dari usaha rumah kos cukup besar. Pada tahun anggaran 2021, penerimaan pajak daerah dari rumah kos Rp 825,198 juta. Nilai ini, lebih tinggi dari pada pendapatan dari pajak guest house dan wisma pariwisata. Pajak rumah kos termasuk dalam rumpun pajak hotel yang total pendapatannya Rp 26,022 miliar pada tahun 2021 lalu. (hms/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















