Kota Malang
Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Bapenda Kota Malang Intens Data Objek Pajak Rumah Kosan
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu upaya yang dilakukan, adalah secara aktif dan rutin melakukan pendataan objek pajak. Kegiatan ini dilakukan, untuk mendata objek pajak baru dan untuk membarui data wajib pajak yang sudah terdaftar.
Kepala Subbidang Pengembangan Potensi Bapenda Kota Malang, Nanang Sweistinura, mengatakan bahwa Kota Malang sebagai jujugan pendidikan dan bekerja memiliki potensi usaha dalam sektor hunian, seperti rumah kos. Tentunya, pendapatan dari rumah-rumah kos ini dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang dihimpun dalam bentuk pajak.
“Namun sayangnya, belum semua potensi pajak dari rumah kos ini tergali secara maksimal. Banyak rumah kos yang belum terdata. Oleh karena itu, kami selalu berupaya untuk mendata rumah kos yang ada di Kota Malang,” ujar Nanang, Selasa (18/01/2022).
Baca juga
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Dirinya mengaku, pemilik rumah kos acapkali jarang yang melapor ke Bapenda Kota Malang. Karena masih banyak rumah kos yang ada di Kota Malang, ini tidak memiliki izin. Dengan demikian, pihak Bapenda Kota Malang secara rutin keliling untuk mengetahui objek pajak melalui rumah kos.
“Yang melapor jarang, sehingga rata-rata rumah kos tidak berizin. Jadi, petugas kita yang keliling. Kalau kita tidak kegiatan extent ini secara logika tidak akan mungkin (wajib pajak terdaftar). Tidak akan mungkin kita tahu ada kos-kosan baru. Jadi, personel kita aktif turun ke lapangan langsung,” ujar Nanang.
Peraturan pemungutan pajak bagi penyedia rumah kos, tambahnya, pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Untuk diketahui, potensi penerimaan pajak daerah dari usaha rumah kos cukup besar. Pada tahun anggaran 2021, penerimaan pajak daerah dari rumah kos Rp 825,198 juta. Nilai ini, lebih tinggi dari pada pendapatan dari pajak guest house dan wisma pariwisata. Pajak rumah kos termasuk dalam rumpun pajak hotel yang total pendapatannya Rp 26,022 miliar pada tahun 2021 lalu. (hms/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang