Hukum & Kriminal

Terlibat Aksi Pengeroyokan di Malam Pergantian Tahun 2022, Sebanyak 14 Orang Diamankan Polresta Makota

Diterbitkan

-

Terlibat Aksi Pengeroyokan di Malam Pergantian Tahun 2022, Sebanyak 14 Orang Diamankan Polresta Makota

Memontum Kota Malang – Sebanyak 14 orang diamankan petugas Polresta Malang Kota (Makota), karena terlibat kasus pengeroyokan pada malam pergantian tahun baru 2022. Sejumlah orang yang diamankan itu, diduga terlibat dalam peristiwa di tiga lokasi berbeda di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto SIK MSi, mengatakan ke-14 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Tiga lokasi pengeroyokan dan penganiayaan itu, diantaranya terjadi di Kelurahan Merjosari dan dua pengeroyokan di Jalan Candi Sewu, Kota Malang.

“Dari laporan beberapa korban, 14 orang kami amankan sesaat setelah peristiwa terjadi di hari Sabtu, atau masuk 1 Januari 2022. Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 dan pukul 09.00, kami amankan tersangka,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Kota Malang, Kamis (06/01/2022).

Selain melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, dikatakan Buher-sapaan Kapolresta Malang, bahwa para tersangka juga melakukan pengerusakan, dengan berdasarkan bukti kaca jendela rumah kontrakan korban yang pecah. “Bukti dari olah TKP, mendapati adanya pengerusakan berupa kaca jendela rumah korban pecah,” ujar Kombes Pol Budi.

Advertisement

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, menambahkan bahwa latar belakang aksi pengeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan dikarenakan adanya kesalah pahaman.

Baca juga :

Kompol Tinton juga menyampaikan, bahwa para tersangka yang berjumlah sembilan orang tersebut, saat kejadian dalam pengaruh minuman keras. “Bermula dari euforia yang berlebih serta pengaruh alkohol, tersangka di Merjosari melakukan pengerusakan dan pemukulan terhadap korban,” tutur Kompol Tinton Yudha Riambodo.

Sementara itu, dua aksi pengeroyokan di Jalan Candi Sewu, melibatkan lima tersangka dan terjadi akibat adanya selisih paham saat merayakan pergantian tahun baru. Dijelaskannya, beberapa tersangka itu menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok pemuda lain. Kemudian mereka melakukan serangan balik dengan teman-temannya kepada pengeroyok sebelumnya.

“Setelah kami dalami, ternyata korban pengeroyokan ini telah melakukan pengeroyokan juga. Kami lakukan pemeriksaan semua, berdasarkan alat bukti yang ada, mereka kami tahan,” jelas Kompol Tinton.

Advertisement

Kasatreskrim juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun pelaku pelanggaran yang ada di Kota Malang. “Ini adalah Kota Pendidikan. Kami tidak mau, Kota Malang menjadi tempat aksi kekerasan terhadap pemuda penerus bangsa. Kami tindak tegas agar tidak ada lagi kekerasan di Kota Malang,” tegasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cw1/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas