Kota Malang
Kota Malang Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021
Memontum Kota Malang – Kota Malang menerima predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 untuk kategori pemerintah kota, dengan nilai kepatuhan 87,29. Dengan hasil ini, Kota Malang berhasil masuk dalam kategori zona hijau. Atas pencapaian itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, berpesan kepada kepala Perangkat Daerah untuk makin meningkatkan layanan.
“Memang kita tidak bekerja untuk piala. Tapi, kita bekerja semaksimal mungkin mengikuti standar dan norma yang semakin berkembang dari waktu ke waktu,” ujar Erik, Kamis (30/12/2021).
Tidak lupa, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) ini juga bersyukur atas raihan yang didapat Kota Malang. “Bersyukur nilai kita sudah cukup lumayan, masuk kategori A atau zona hijau. Ini sebagai evaluasi, walaupun sudah bekerja cukup baik, namun harus bisa meningkatkan kinerja dan layanan,” tuturnya.
Baca juga
- Asrama SMK Muhammadiyah 1 Kota Malang Terbakar
- Pemkot Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal melalui Gowes Hantaru 2024
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
Menurut Erik, penilaian ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan masing-masing tugas dan fungsi. “Terlebih bagi tenaga yang memberi pelayanan langsung pada masyarakat,” sambungnya.
Untuk diketahui, penilaian kepatuhan dilakukan oleh internal Ombudsman-RI, dimana dibagi ke dalam tiga zonasi. Pertama, zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Kedua, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. Ketiga, zona merah dengan predikat kepatuhan rendah. Tujuannya untuk perbaikan dan penyempurnaan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi. Penilaian pada pemerintahan daerah dilakukan pada empat substansi, yakni perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan.
Dalam penilaian Ombudsman-RI, terdapat 13 pemerintah provinsi yang berada di zona hijau, 19 zona kuning dan dua zona merah. Sedangkan di tingkat pemerintah kabupaten 103 zona hijau, 226 di zona kuning, dan 87 zona merah. Untuk di pemerintah kota 34 zona hijau, 61 zona kuning, dan 3 zona merah. Dari 34 kota yang termasuk zona hijau, Kota Malang berada pada posisi ke-18. (mus/sit)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang