Kota Malang
DLH Kota Malang Kaji Ulang Pendorong Gerobak Sampah Diberi Insentif

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang telah mengesahkan Ranperda Pengelolaan Sampah pada Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu. Pada Ranperda tersebut, terdapat poin yang menyebutkan pemberian insentif bagi para pendorong gerobak sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto, saat dikonfimasi mengatakan jika pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut. “Sedang dibahas. Namun, belum masuk di anggaran. Kan kemarin awalnya perihal insentif itu, adalah usulan dari anggota dewan. Kita sudah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan lain. Kemudian ketika sudah dok disetujui Ranperda, jadinya kita belum sempat menganggarkan itu,” terangnya, Selasa (07/12/2021).
Oleh karena itu, Wahyu mengungkapkan, bahwa anggaran untuk itu belum ada. Pasalnya, insentif penggerobak sampah membutuhkan anggaran yang bisa dibilang cukup besar.
“Penggerobak kita jumlahnya bisa ribuan. Sekarang katakanlah dalam satu Rw ada 5 sampai 6. Nah ada berapa Rw di Kota Malang. Tinggal mengkalikan, apalagi kalau besarannya sesuai Upah Minimum Kota (UMK),” jelasnya.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Jika satu penggerobak mendapatkan insentif setara UMK Malang, atau Rp 2,9 juta, maka dalam sebulan anggaran yang perlu dikeluarkan bisa mencapai angka miliar. “Jadi ini kita bahas dan masih hitung-hitung. Kita minta data ke camat ataupun lurah, berapa sih penggerobak kita. Lalu dibahas juga nanti anggaran masuk DLH atau menjadi tusi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain,” tambahnya.
Namun untuk kapan akan dianggarkan, Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, itu berujar,l masih belum bisa memastikan. “Belum tahu, 2022 pun belum tahu. Mungkin saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), tapi yang jelas belum. Selama ini para penggerobak sampah, sepertinya langsung digaji dari hasil iuran warga. Jadi, bukan dari DLH tetapi mereka menyatu dengan DLH. Nanti pasti ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sebelum diterapkan,” terangnya. (mus/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















