Kota Malang
DLH Kota Malang Kaji Ulang Pendorong Gerobak Sampah Diberi Insentif
Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang telah mengesahkan Ranperda Pengelolaan Sampah pada Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu. Pada Ranperda tersebut, terdapat poin yang menyebutkan pemberian insentif bagi para pendorong gerobak sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto, saat dikonfimasi mengatakan jika pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut. “Sedang dibahas. Namun, belum masuk di anggaran. Kan kemarin awalnya perihal insentif itu, adalah usulan dari anggota dewan. Kita sudah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan lain. Kemudian ketika sudah dok disetujui Ranperda, jadinya kita belum sempat menganggarkan itu,” terangnya, Selasa (07/12/2021).
Oleh karena itu, Wahyu mengungkapkan, bahwa anggaran untuk itu belum ada. Pasalnya, insentif penggerobak sampah membutuhkan anggaran yang bisa dibilang cukup besar.
“Penggerobak kita jumlahnya bisa ribuan. Sekarang katakanlah dalam satu Rw ada 5 sampai 6. Nah ada berapa Rw di Kota Malang. Tinggal mengkalikan, apalagi kalau besarannya sesuai Upah Minimum Kota (UMK),” jelasnya.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Jika satu penggerobak mendapatkan insentif setara UMK Malang, atau Rp 2,9 juta, maka dalam sebulan anggaran yang perlu dikeluarkan bisa mencapai angka miliar. “Jadi ini kita bahas dan masih hitung-hitung. Kita minta data ke camat ataupun lurah, berapa sih penggerobak kita. Lalu dibahas juga nanti anggaran masuk DLH atau menjadi tusi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain,” tambahnya.
Namun untuk kapan akan dianggarkan, Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, itu berujar,l masih belum bisa memastikan. “Belum tahu, 2022 pun belum tahu. Mungkin saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), tapi yang jelas belum. Selama ini para penggerobak sampah, sepertinya langsung digaji dari hasil iuran warga. Jadi, bukan dari DLH tetapi mereka menyatu dengan DLH. Nanti pasti ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sebelum diterapkan,” terangnya. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang