Kota Malang
ASN Pemkot Malang Dilarang Cuti Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru

Memontum Kota Malang – Beberapa aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 libur Natal dan tahun baru (Nataru), telah ditetapkan. Begitu pula dengan Kota Malang, yang juga mengikuti aturan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021. Salah satunya, adalah larangan mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Sudah ditetapkan, ASN tidak boleh ambil cuti. Begitu pula dengan TNI dan Polri. Sektor swasta pun dihimbau untuk tidak mengambil cuti selama libur Nataru,” terang Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (24/11/2021).
Baginya, cuti memang hak bagi ASN. Namun, lebih baik tidak mengambil cuti pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dari pada mengambil cuti, namun tidak boleh bepergian kemana-mana, lebih baik tidak cuti.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“PPKM Level 3 kan salah satunya juga untuk pengendalian arus supaya tidak mudik, sehingga ada larangan ASN untuk mengambil cuti. Boleh cuti tapi tidak boleh kemana-mana, cukup di rumah masing-masing. Nah dari pada cutinya diambil tapi tidak boleh kemana-mana, ya lebih baik tidak usah ambil cuti. Hitung-hitung juga untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” terangnya.
Berkaitan dengan pengawasan akan kepatuhan aturan tersebut, orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang itu, mengatakan akan berjenjang di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kepala Dinas nanti bertanggung jawab pada Kepala Bidang (Kabid) sampai ke bawah. Tugasnya nanti yang dikasih punishment ketika ada yang melanggar ya Kepala Dinasnya masing-masing,” tegas Sutiaji.
Selain itu, dirinya juga menjamin tidak ada penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama penerapan PPKM Level 3. “Teman-teman memakai mobil dinas itu ya untuk kerja. Kalau mungkin meneukan mobil berplat N AP kok di luar kota, ya berarti memang ada kegiatan di kota tersebut. Karena kadang-kadang seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu mengajak jajarannya untuk mengecek penyediaan,” terang Sutiaji. (hms/mus/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















