SEKITAR KITA
Retribusi Pasar Kota Malang Dibebaskan Dua Bulan

Memontum Kota Malang – Banyaknya sektor yang terdampak masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terutama ekonomi, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuat kebijakan relaksasi. Sebanyak kurang lebih 12 ribu pedagang di pasar Kota Malang, akhirnya bisa menikmati pembebasan retribusi pasar. Langkah ini diambil, meski berpotensi menimbulkan penurunan pendapatan retribusi pasar dari target penerimaan.
“Memang pembebasan retribusi ini bisa mengurangi pendapatan. Sehingga, memungkinkan tidak tercapainya target penerimaan. Kalau dihitung dalam kurun waktu setahun, berkurangnya bisa sampai Rp 500 juta. Tapi pembebasan diberlakukan dua bulan, jadi itu estimasinya dan kami masih lihat lagi nantinya seperti apa,” ujar Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Muhamad Sailendra, Rabu (13/10/2021).
Meski begitu, Pemkot Malang melalui Diskopindag, tetap akan menjalankan kebijakan ini demi meringankan beban pedagang pasar tradisional di masa PPKM. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, pembebasan berlaku hingga bulan Desember 2021 mendatang.
“Kebebasan ini kami berikan untuk meringankan beban pedagang selama PPKM. Banyak sektor usaha di Kota Malang terdampak. Salah satunya, pasar rakyat yang cukup mengalami gejolak lantaran sepinya pengunjung,” terangnya. Untuk jenis retribusinya, terangnya, meliputi retribusi pokok pelayanan pasar dan pokok retribusi pelayanan persampahan.
“Penarikan retribusi pasar saat ini kurang optimal karena banyak pedagang yang memilih tutup. Retribusi yang dihitung berdasarkan luas bedak kios ini juga diharapkan terus bisa bertambah. Hal itu melihat jumlah pedagang pasar di Kota Malang mecapai 12 ribu orang yang tersebar di 26 pasar,” katanya. Terakhir dirinya berharap dengan adanya kebijakan ini, pedagang bisa memanfaatkan retribusi ke hal lainnya. Seperti penambahan modal untuk produk yang dijualnya, agar bisa tetap bertahan dalam situasi saat ini.
“Harapanya, memang agar bisa mengurangi beban para pedagang. Kemudian bisa meningkatkan penjualan mereka. Ketika mereka tidak terbebani retribusi untuk beberapa waktu, maka pedagang bisa berjualan dengan lebih enak,” terangnya. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















