SEKITAR KITA
Konser dan Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Dinkes Kota Malang Siapkan Regulasi

Memontum Kota Malang – Menyusul diperbolehkannya konser dan resepsi digelar di masa pandemi Covid-19, membuat Pemerintah Daerah (Pemda), tengah bersiap dengan regulasi dan implementasinya. Begitu pula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang sebagai salah satu OPD pengampu tusi penanganan Covid-19. Dijelaskan Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif, pihaknya akan melaksanakan arahan sesuai prosedur Pemerintah Pusat.
“Jadi sesuai regulasi tetep nanti penyelenggaraan kegiatan tersebut, baik hiburan maupun resepsi pernikahan harus mengajukan permohonan izin ke Satgas Covid-19 Kota Malang. Sehingga pada saat persiapan tentu akan dilakukan verifikasi kegiatannya seperti apa. Mencangkup berapa jumlah audiens yang datang, maupun penerapan protokol kesehatan (prokes) ketika acara berlangsung,” terangnya.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Terkait apakah akan digunakan aplikasi PeduliLindungi atau tidak, dirinya menegaskan, perlu melihat situasi dan kondisi gelaran acara. “Karena beberapa hal yang perlu diperhatikan, terkadang pada kegiatan sosial seperti pernikahan mungkin tidak semua mempunyai alat komunikasi yang bisa diinstal aplikasi PeduliLindungi. Jadi jartu vaksin itupun juga akan berguna manakala ada kegiatan-kegiatan sosial seperti itu,” tambahnya.
Segala jenis kegiatan baik outdoor maupun indoor, akan terus diperketat penyelenggaraannya selama menimbulkan penumpukan atau perkumpulan dari masyarakat. Hal ini dilakukan demi mengurangi resiko kembali melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Di Kota Malang sendiri, tambahnya, kasus Covid-19 sudah cukup terkendali dengan pengurangan jumlah pasien yang dirawat di isolasi terpusat (isoter) maupun Rumah Sakit (RS) rujukan.
“Isoter di Kota Malang tinggal 7 pasien, itu semuanya di Safe House Jalan Kawi, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen. Bahkan sudah 10 harian ini, pasien isolasi mandiri (isoman) kita nihil. Sedangkan Bed Occupancy Rate (BOR) di sejumlah RS rujukan sudah turun di bawah 20 persen,” tegas Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang ini.
Menurutnya, terdapat banyak faktor yang akibatkan BOR dan jumlah pasien berkurang. Seperti sudah adanya perubahan perilaku hidup dalam penerapan prokes yang banyak dilaksanakan. “Berikutnya adalah vaksinasi, yang mana ini sangat membantu. Sehingga masyarakat yang sudah taat prokes dan sudah vaksin ini membantu mencegah penyebaran Covid-19 kepada orang lain di lingkungannya. Terlebih orang yang sudah vaksin ketika terpapar Covid-19, gejalanya tidak akan separah yang belum menerima vaksin,” papar mantan Dirut RSUD Kota Malang tersebut. (mus/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















