Kota Malang
Penertiban Reklame Himpun Rp 1 Milyar, Bapenda Rencanakan Eksekusi Penunggak Pajak Lain
Menontum Kota Malang – Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam menekan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena penunggakan pajak reklame, membuahkan hasil. Pasca penertiban sejumlah reklame ‘nakal’ di beberapa tempat yang hari lalu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa sudah tidak ada wajib pajak yang menunggak. Bahkan, pembayaran penunggakan pajak reklame langsung tembus hingga Rp 1 milyar.
“Pasca penertiban, Insyaallah sudah tidak ada yang menunggak. Karena langsung terbayar semua,” terang pria yang akrab disapa Handi, saat ditemui di Balai Kota Malang, Jumat (03/09) tadi.
Baca Juga:
Imbas dari penertiban sendiri, pun diakuinya juga berhasil membuat pemilik reklame lainnya, untuk taat dalam pembayaran pajak. “Bahkan beberapa pemilik reklame yang tidak terkena penertiban, pun juga langsung membayar pajak reklame. Sehingga, Bapenda Kota Malang telah berhasil meraup tambahan potensi PAD kurang lebih Rp1 milyar,” tambahnya.
Meski terbilang berhasil memberikan shock terapi pada sejumlah wajib pajak bandel, pihaknya tidak henti-hentinya untuk melakukan berbagai upaya, dalam upaya mencegah. Bahkan, untuk mengatasi penunggakan pajak.
“Tetap, nanti secara persuasif kita ingatkan mereka untuk membayar pajak. Begitu ada yang jatuh tempo pembayaran dan belum juga lunas, akan kita surati. Selanjutnya, jika tidak diindahkan, ya kita eksekusi lagi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” tegas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang itu.
Ditambahkan Handi, saat ini Bapenda berkolaborasi dengan Satpol PP untuk menindak penunggak pajak lainnya.
“Kita kolaborasi lagi dengan Satpol PP untuk tindakan atas tunggakan pajak lainnya. Seperti resto, hotel dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) corporate,” urainya.
Untuk PBB corporate, dirinya menjelaskan banyak perusahaan dan pabrik besar di Kota Malang, yang masih menunggak PBB. “Ada dari mereka yang masih nunggak PBB. Nilainya sampai ratusan juta,” tambahnya. Bapenda sendiri, ujarnya, telah memberikan perpanjangan batas waktu jatuh tempo pembayaran PBB. “Sudah ditandatangani di Peraturan Wali Kota (Perwal), penundaan jatuh tempo PBB hingga 31 Oktober 2021. Sehingga yang kemarin belum bayar sampai 31 Oktober 2021 tidak akan dikenai denda,” tambah Handi. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia