Kota Malang
DPRD Kota Malang Refocusing Rp 18 Milyar untuk Bansos dan Kesehatan

Memontum Kota Malang – Dalam penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membutuhkan banyak anggaran. Oleh sebab itu, sebagai bentuk support, DPRD Kota Malang melakukan refocusing sejumlah anggaran yang tidak mungkin diserap.
“Di awal kami merefocusing anggaran, terdapat Rp 10.35 milyar yang bisa dipindahkan untuk penanganan Covid-19. Tapi beberapa waktu lalu ketika pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), saya minta Sekretaris Dewan menyisir lagi mana anggaran yang tidak mungkin diserap,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, Sabtu (28/08).
Baca Juga:
Beberapa anggaran direfosuing, antara lain makan minum (mamin) tamu dan mamin paripurna. Bahkan dijelaskan pria yang akrab disapa Made, terbesar berasal dari anggaran reses.
“Dalam kondisi dan situasi seperti ini, kita tidak mungkin melakukan reses. Sehingga kami dapat lagi, anggaran yang bisa direfocusing. Itu sekitar Rp 8.1 milyar,” tambah politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Sehingga total anggaran di DPRD Kota Malang yang bisa digeser untuk pemulihan dan penanganan pandemi, kurang lebih Rp 18 milyar.
“Nah Rp 18 milyar tersebut, dewan minta dipakai 50 persen untuk bantuan sosial (bansos) dan 50 persen untuk kesehatan,” tekannya.
Made berharap bansos terus bergulir, sehingga paling tidak dapat mempertahankan daya beli masyarakat.
“Kalau 50 persen anggaran dari dewan ya berarti di angka Rp 9-10 milyar untuk bansos. Itupun tidak akan mengganggu anggaran di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB). Karena kami ingin daya beli warga Kota Malang itu terus ada dengan disalurkannya bansos,” terangnya.
Namun Made menjelaskan bahwa alokasi 50 persen untuk bansos dan 50 persen untuk kesehatan hanyalah usulan DPRD Kota Malang. Selebihnya semua diserahkan dan diputuskan oleh TAPD.
“Itu sekedar usulan dan harapan, tapi semua terserah TAPD. Dewan hanya sekedar menggeser penggunaannya seperti apa, lalu kita serahkan pada TAPD,” katanya.
Menurutnya, anggota legislatif tidak berhak melakukan eksekusi pada anggaran. Pihaknya hanya boleh menggeser atau merefocusing sejumlah anggaran yang dirasa tak mungkin terpakai, untuk program maupun kegiatan yang lebih penting dan urgent. “Karena sebagai perwakilan dari masyarakat, maka usulan kami, anggaran tersebut 50 persen untuk bansos. Sisanya untuk penanganan covid-19 lainnya di Kota Malang, seperti kesehatan,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Banggar itu. (mus/ed2)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















