Kota Malang
Perpanjangan PPKM Level 4, Wali Kota Sutiaji Sebut Erat Kaitannya dengan Data

Memontum Kota Malang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Indonesia khususnya Kota Malang kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Bagi Wali Kota Malang, Sutiaji, PPKM Level 4 erat kaitannya dengan data penanganan Covid-19, seperti stok vaksin, jumlah pasien isolasi mandiri (Isoman), banyaknya terkonfirmasi, kesembuhan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, ia beranggapan bahwa kuncinya adalah membangun big data yang akurat.
“Secara nasional perpanjangan PPKM dan pemberian level itu berkaitan dengan data yang disampaikan. Kita real time dan punya web dashboard, bisa saya pantau, vaksin berapa per hari, Isoman tambahan berapa, sembuh berapa, dan sebagainya. Ini yang terus kita sinkronkan,” ujarnya, Rabu (18/08).
Baca Juga:
Awalnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sempat ‘tertuduh’ masih memiliki jumlah stok vaksin lebih dari 200 ribu, padahal kenyataannya 60 ribu vaksin sudah digelontorkan di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes). Selain itu juga terdata Isoman sebanyak 2 ribu, padahal exsistingnya hanya 600.
“Jadi sebenarnya kuncinya adalah membangun big data akurat yang punya ketepatan, kecepatan dan kecerdasan. Ini yang harus dikuatkan bersama-sama serta tidak boleh saling menyalahkan,” tambahnya.
Sutiaji pun menegaskan bahwa sebenarnya ia tak setuju dengan pemberian level dalam penerapan PPKM. Apa jika level diturunkan, masyarakat abai protokol kesehatan (prokes).
“Jangan sampek levelnya turun terus masyarakat jadi santai dan teledor di prokes. Yang menentukan berhasil tidaknya ya masyarakat sendiri,” sambungnya.
Sementara itu, terdapat salah satu aturan di PPKM Level 4 yang sedikit longgar. Dimana batas makan di tempat yang semula diberi waktu 20 menit, kini berubah menjadi 30 menit. Hal itu pun juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 49 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro tingkat Rt-Rw. “Tapi tetap jumlah pengunjung dibatasi maksimal 3 orang di masing-masing tempat termasuk penyediaan kursi. Lalu jam operasional dibatasi mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB. Namun, penerapan diperbolehkannya makan di tempat ini tidak berlaku bagi restoran, rumah makan, cafe, dengam lokasi yang berada di gedung tertutup, ataupun yang berada di area mall,” kata Sutiaji. (mus/ed2)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















