Hukum & Kriminal

Oknum ASN Kota Malang Dituntut 3 Tahun, Abdriono Dituntut 10 bulan

Diterbitkan

-

Oknum ASN Kota Malang Dituntut 3 Tahun, Abdriono Dituntut 10 bulan

Memontum Kota Malang – Setelah sempat ditunda 2 kali persidangan, terdakwa Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (22/4/2019) siang, akhirnya mendengarkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di PN Malang.

JPU Dewa Awatara SH menuntut Dadung selama 3 tahun penjara, sedangkan Andriono hanya dituntut 10 bulan penjara. Tuntutan 3 tahun kepada Dandung itu membuat sedih keluarganya. Begitu juga dengan tuntutan 10 bulan kepada Andriono, yang selama persidangan tidak ada fakta yang menyebutkan dirinya terlibat dalam pemalsuan tanda tangan di AJB pada Tahun 2009. Sebab Andriono hanya bertugas menguruskan sertifikat warga pada tahun 2015, jauh setelah AJB milik warga muncul.

Sumardhan SH MH, penasehat hukum Andriono mengatakan bahwa seharusnya JPU tidak perlu sungkan memberikan tuntutan bebas kepada Andriono.

” Semestinya 263 ayat 1 KUHP, gak ada hubungan dengan Pak Andriono. Harusnya jaksa tidak ragu-ragu menuntut bebas klien saya. Jika tidak cukup bukti, jaksa harusnya bisa menuntut bebas,” ujar Sumardhan.

Advertisement

Akte jual beli yang dipermasalahkan juga bukan Andriono yang mempergunakan. Sumardhan menjelaskan bahwa AJB tersebut diserahkan sendiri oleh warga pembeli ke BPN.

” AJB itu sudah lama dibuat dan bukan Pak Andriono yang mempergunakan, juga bukan dia yang menyerahkan ke BPN. Pihak yang menyerahkan AJB ke BPN saat proses pembuatan sertifikat adalah warga yang membeli. Jadi tuntutan 10 bulan itu tidak ada dasar hukumnya. Dalam sidang selanjutnya, kami akan membuat pembelaan supaya Pak Andriono dibebaskan,” ujar Sumardhan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dandung dan Andriono menjalani sidang perdana nya pada Rabu (20/2/2019) siang, di PN Malang. Dandung yang informasinya kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang ini tampak keluar dari tahanan transit PN Malang dengan memakai baju putih dengan rompi warna orenge.

Keduanya didakwa oleh JPU terkait dugaan telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

Advertisement

Pemakaian surat itu jika dapat mendatangkan kerugian. Keduanya dilaporkan oleh PT STSA (Supta Tunggal Surya Abadi) ke Polres Malang Kota terkait kasus pemalsuan surat. Sedangkan Objek tanahnya berada Kemirahan. Warga membeli lahan tersbut dari Amin Suhardi. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas