Kota Malang
Lunasi PBB Sebelum Tanggal 28 Juli 2021, Dapatkan Kesempatan Raih Undian di ‘Gebyar Sadar Pajak’ Kota Malang

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kembali selenggarakan ‘Gebyar Sadar Pajak’ yang dihelat Rabu, 28 Juli 2021 mendatang. Berbeda dari tahun sebelumnya, event tahunan Bapenda ini akan berlangsung secara online melalui kanal Youtube Badan Pendapatan Daerah Kota Malang atau Yotube Pemerintah Kota Malang. Termasuk, disiarkan secara live mulai pukul 18.00-21.00, dan acara ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemkot Malang pada warga yang sadar pajak.
“Gebyar Sadar Pajak ini merupakan bentuk apresiasi Pemkot Malang atas ketaatan masyarakat dalam membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PPB). Dengan membayar pajak, maka masyarakat ikut andil dalam pembangunan dan pengembangan daerah seperti fasilitas umum dan infrastruktur. Termasuk, dialokasikan untuk fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan,” ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, Senin (26/07) tadi.
Baca Juga:
Ditambahkan Handi Priyanto, di situasi pandemi saat ini masih banyak Wajib Pajak (WP) yang sadar untuk membayar kewajibannya pada negara. Sehingga, diharapkan undian sebagai bentuk terima kasih pada WP itu, dapat menjadi salah satu hiburan juga di tengah pandemi yang melanda.
“Salah satunya dalam menangani pandemi ini, kita juga dapatkan dari uang pajak yang diberikan oleh masyarakat. Makanya, sebagai bentuk rasa terima kasih, kita berikan berbagai hadiah yang akan diundi. Seperti satu unit mobil, sepeda motor, sepeda, televisi, lemari es, mesin cuci, dan kompor gas,” terang Handi.
Cara mengikuti pun cukup mudah, WP hanya perlu melunasi PBB Tahun 2021 sebelum tanggal 28 Juli 2021. “Yang ingin ikut mendapatkan hadiah, dimohon membayar sebelum tanggal pengundian, yaitu 28 Juli 2021. Karena, kalau sesuai dengan masa waktu jatuh temponya, adalah tanggal 31 Juli 2021,” bebernya.
Jika sudah lunas, maka Nomor Objek Pajak (NOP) akan otomatis mengikuti pengundian elektronik. Para pemenang perlu menyiapkan bukti fisik pelunasan PBB, bebas tunggakan PBB, KTP, serta KK saat pengambilan hadiah.
“Tetapi pajak hadiah ditanggung oleh pemenang,” sambung mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang itu. Data pemenang sudah ada di dalam subjek pajak dan objek pajak. Subyek pajak mencangkup pemilik yang menguasai aset, nama alamat dan seterusnya. Sehingga bagi pemenang, akan dihubungi dan mengambil di kantor Bapenda. “Kita hanya menyampaikan untuk pemenang untuk bisa mengambil hadiah di kantor Bapenda,” tutur Handi. (mus/sit/adv)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















