Hukum & Kriminal
Mutilasi Pasar Besar, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Memontum Kota Malang – Petugas Polres Malang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi Pasar Besar, pada Rabu (15/5/2019) sore. Pelaku bernama Sugeng (49) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ditangkap saat sedang tiduran di depan area Persemayaman Panca Budi Jl Laksamana Martadinata. Kepada petugas, Sugeng mengaku kalau korban sudah terlebih dahulu meninggal baru 3 hari kemudian dimutilasi atas bisikan-bisikan gaib.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH, pukul 19.45, mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan orang yang diduga sebagai pelakunya. ” Berawal dari tulisan di kaki korban ada nama Sugeng. Anggota kemudian mencari nama Sugeng yang sering datang ke Pasar Besar,” ujar AKBP Asfuri.
Selain itu juga dari olah TKP dan pengeragan anjing pelacak. ” Dari anjing pelacak mencari jejak pelaku dari baju yang berada di TKP. Anjing K9 melakukan penyisiran hingga berada di depan tempat persemayaman Jl Laksamana Martadinata. Petugas terus melakukan penyelidikan di sekitaran klenteng hingga akhirnya mendapati orang yang sedang tiduran di sekitaran persemayaman di Jl Laksamana Martadinata. Anggota memanggil nama Sugeng, dan kemudian orang itu menjawab,” ujar AKBP Asfuri.
Kepada petugas Sugeng mengaku bahwa 9 hari lalu dia berkenalan dengan seorang wanita di depan Klenteng Jl Martadinata.
” Sugeng mengaku kalau wanita itu tidak menyebut nama hanya menyebut asal Maluku. Dia mengaku kalau korban dalam kondisi sakit hingga pukul 17.00, diajak ke Pasar Besar. Dia mengaku kalau korban kemudian meninggal. Baru 3 hari kemudian melakukan mutilasi,” ujar AKBP Asfuri.
Petugas terus melakukan pendalaman, dikarenakan Sugeng mengaku kalau dirinya memutilasi atas perintah korban sebelum meninggal dan bisikan-bisikan misterius yang terus mengiang di telinganya.

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan



















