Pemerintahan

Izin Operasional Safe House Kota Malang Tak Akan Diperpanjang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Izin operasional Safe House Kota Malang yang bertempat di gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tak akan diperpanjang lagi. Dan pada akhir Juni 2021 ini akan diserahterimakan kepada Pemprov Jatim.

“Benar, tidak diperpanjang lagi izinnya karena itu sudah 1 tahun kita pinjam. Dan BPSDM Pemprov Jatim menghendaki untuk digunakan kembali karena sudah ada jadwal Pelatihan Dasar (Lapsar),” ungkap Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (09/06) tadi.

Baca juga:

Saat ini, beberapa pasien yang menjalani perawatan di Safe House sudah mengalami proses perpindahan. Bahkan Safe House sudah tidak lagi menerima pasien. “Kita alihkan ke RS Lapangan Idjen Boulevard dan RSUD Kota Malang. Insyaallah cukup,” tambah orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu.

Senada dengan Sutiaji, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif, pun juga mengatakan bahwa pihaknya diberi waktu hingga 30 Juni 2021 untuk mengosongkan Safe House.

Advertisement

“Saat ini masih ada 16 pasien. Insyallah nanti semua pasien itu berakhir di tanggal 25 Juni,” terangnya.

Kemudian di tanggal 26 sampai 29 Juni pihak Dinkes akan lakukan penyemprotan desinfektan total pada gedung tersebut. Baik di luar maupun dalam selama 4 hari berturut-turut. “Sehingga di tanggal 30 Juni, kita serahkan kembali sepenuhnya ke BPSDM Pemprov Jatim,” sambungnya.

Berkaitan dengan pasien yang dialihkan ke RS Lapangan, dr Husnul, mengatakan bahwa kapasitas masih memungkinkan dan tersedia. Pasalnya, dari 306 bed yang ada di RS Lapangan, baru sekitar 60 persen yang tersisi.

“Sementara pasien kita arahkan ke RS Lapangan. Untuk bed disana masih 60 persen dari total sekitar 306 bed,” terang dr Husnul. (hms/mus/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas